Operasi Gabungan Bea Cukai di Wilayah Kabupaten Bandung Barat berhasil menyita puluhan dus rokok ilegal yang disimpan di salah satu kamar.
DARA | Kamar itu milik pedagang grosir di Kampung Cisalak RT 01 RW 11 Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB, Rabu (1/11/2023).
Hasil sitaan rokok tanpa pita bea cukai ini, langsung ditarik dari pedagangnya dengan menggunakan mobil dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung.
Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bandung, Satuan Polisi’ Pamong Praja (Satpol PP) KBB, aparat TNI-POLRI serta aparat kewilayahan, berhasil menjaring sejumlah slot rokok ilegal berbagai merk.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputera menyebutkan rokok ilegal yang berhasil disita tersebut, merupakan kerja bareng Tim Gabungan saat melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kecamatan Cipatat.
Sebelumnya, pada hari kemarin (Selasa, 31/10/2023) operasi yang sama dilakukan di wilayah Kecamatan Cihampelas, berhasil menyita 14.100 batang rokok tanpa cukai.
“Untuk hari ini tangkapan luar biasa banyak, hanya belum dihitung. Yang jelas kalau kasat mata, itu satu kamar penuh dengan rokok tanpa cukai,” kata Angga, disela-sela kegiatan operasi gabungan ini.
Selanjutnya, barang bukti (barbuk) serta pelaku atau pedagang yang memiliki rokok ilegal ini, menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai, untuk dilakukan penyelidikan.
Pihak Satpol PP dalam aksi operasi tersebut, mendampingi dan membantu personel dari Bea Cukai. Namun informasi awal, bahwa titik-titik target operasinya tidak terlepas dari pengawasan Satpol PP.
Pihaknya menerjunkan personel untuk mendata titik-titik pedagang yang diindikasikan menjual bebas rokok ilegal tersebut.
Sementara, untuk operasi di wilayah Cipatat, pihaknya membagi dua tim. Masing-masing menggarap 5 titik dengan target, hasil penelusuran anggota Satpol PP KBB.
“Hari ini ada 10 titik. Tiga titik kita nihil, tujuh titik menghasilkan. Dan titik terakhir, barang buktinya luar biasa banyak. Kita belum bisa menyebutkan berapa jumlahnya, biar nanti dihitung oleh pihak Bea Cukai,” bebernya.
Salah seorang pemeriksa Bea Cukai Bandung, Dekan menyatakan, jika pedagang grosir tersebut melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 54 dan 56.
“Yang bunyinya barang siapa yang menyimpan, menyediakan, menjual dan membeli barang kena cukai dalam kasus ini tanpa dilekati pita cukai, dapat dikenakan sangsi sampai 10 kali lipat nilai cukai dan pidana 5 tahun penjara,” papar Dekan.
Sedangkan detail kasus tersebut, ia belum bisa memaparkan lebih lanjut. Hanya pemilik toko grosir tersebut, dibawa ke penyidik untuk dimintai keterangan.
Hal itu, akan ia serahkan ke pihak penyidik di Kantor Bea dan Cukai Bandung.
“Kami hanya bagian penindakan lapangan saja. Itu kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ucapnya.
Terkait hasil sitaan yang berskala kecil, pemilih warungnya dimintai keterangan juga, sehingga mereka diwajibkan datang ke kantor Bea Cukai.
“Yang sedikit, kita mintai mereka ke kantor maksimal besok. Kalau tidak, kita akan (kirimkan) surat panggilan,” tegasnya.
Keterangan gambar: Barang bukti rokok ilegal hasil Operasi Gabungan Bea Cukai di Toko Grosir, Rajamandala Kulon (Foto: Ist)