Puluhan botol minuman keras alias miras diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu malam tadi, (26/7/2020).
DARA | MAJALENGKA – Operasi KRYD dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori untuk menekan tindak kriminalitas di Majalengka.
Hasil operasi, diamankan 64 botol miras pabrikan dan oplosan dari sejumlah warung milik warga.
Dari warung milik DK (38) warga Kecamatan Ligung petugas menyita 48 botol miras pabrikan berbagai merk. Sedangkan dari warung milik ZM (47), warga Kecamatan Jatiwangidiamankan 16 botol miras.
“Dari hasil kegiatan KRYD malam ini, kita berhasil mengamankan 64 botol miras berbagai jenis,” kata Ahmad Nasori, Senin (27/7/2020).
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Indramayu ini, razia miras dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas.
“Kegiatan KRYD ini terus dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka,” kata Ahmad Nasori
Sementara itu, 64 miras yang disita petugas dibawa ke Mapolres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.***
Editor: denkur