Operasi Patuh Lodaya yang digelar Polresta Bandung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 berhasil menjaring 12.138 pelanggar lalu lintas. Rinciannya 6.020 pelanggar ditilang dan 6.118 pelanggar diberi teguran tertulis.
DARA | BANDUNG – Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKP Galih Bayu Raditya mengatakan, terdapat perbedaan Operasi Patuh Lodaya yang dilakukan tahun ini dengan sebelumnya, lantaran berlangsung ditengah pandemi Covid-19.
“Karena saat ini masih masa pandemi, ada beberapa perubahan pola-pola berjenjang yang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes dalam melaksanakan penindakan saat operasi,” bebernya, di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Galih mengemukakan, berdasarkan petunjuk dari Korps Lalu Lintas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, pihaknya tidak boleh melakukan razia stasioner. Dalam artian, kepolisian hanya melakukan penilangan terhadap pelanggar yang memang ditemukan secara kasat mata di jalan. Mayoritas pengendara yang ditemui petugas melanggar marka, rambu, tidak memakai helm atau melawan arus.
“Kita tidak berhenti di satu titik kemudian memasang plang, ramai-ramai masyarakat diperiksa semua, itu tidak. Karena hal itu memang dilarang Mabes Polri. Jadi saat anggota kita melaksanakan pengaturan, kemudian saat berdiri di pinggir jalan melihat ada yang melanggar itu langsung ditilang. Artinya kita tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, namun pelanggaran yang terlihat kasat mata oleh anggota di lapangan,” pungkasnya. ***
Editor: denkur