Akhir2 ini terdapat penomena baru pemerintahan khususnya dengan terbitnya beberapa Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Salah satunya adalah Surat Mendagri No.821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, Hal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah. Artinya pimpinan daerah yang berkedudukan sebagai Penjabat dan atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang sebelumnya sesuai dengan UU No 10 Tahun 2014 Yo PP No.49 Tahun 2008 bahwa bagi yang akan melakukan mutasi PNS antar daerah, antar instansi pemerintah, pemberian sanksi administratif kepada PNS yang melakukan pelanggaran, dan mutasi jabatan harus melalui persetujuan Mendagri terlebih dahulu.
Maka dengan terbitnya surat ini bahwa Mendagri telah memberikan persetujuan awal bagi Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk dapat melakukan keputusan dan tindakan Kepegawaian seperti tersebut di atas, yang selanjutnya paling lambat 7 (tujuh) hari menyampaikan laporan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi.
Tidak menutup kemungkinan hasil evaluasi secara parsial terdapat tindakan kepegawaian tersebut yang harus direvisi sebagaimana mestinya karena tidak selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kebijakan Mendagri tersebut sebagai penerapan wewenang diskresi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Terutama untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam aspek Kepegawaian.
Hal ini dapat dipahami, mengingat saat ini di daerah banyak pimpinan yang berkedudukan sebagai Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang mengajukan persetujuan kepada Mendagri atas rencana tindakan kepegawaian memerlukan waktu cukup lama menyelesaikannya. Disamping itu, ditambah lagi dengan banyaknya kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 – 2023.
Kemudian ini yang harus menunjuk Penjabat Kepala Daerah sampai dengan pilkada 2024. Dengan demikian, kebijakan Mendagri ini tidak dimaknai sebagai memberikan wewenang kepada Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk melakukan tindakan kepegawaian dengan tanpa persetujuan Mendagri.
Karena produk Surat Mendagri tidak dapat merubah materi peraturan perundangan yang mengharuskan setiap tindakan Kepegawaian yang dilakukan Penjabat/pelaksana tugas Kepala Daerah melalui persetujuan Mendagri. Maka dari itu, dalam pelaksanaan penerapan wewenang diskresi ini Mendagri tetap melakukan pengendalian semestinya.
Selain daripada itu, dengan kebijakan Mendagri ini mendorong efektifitas peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga keputusan dan tindakan Penjabat/pelaksana tugas Kepala Daerah dibidang kepegawaian ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa ekses. Wallohu A’lam.