Opini Ini Bukan Karya Jurnalistik

Minggu, 16 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AHLI DEWAN PERS berpendapat setiap konten pada media berbadan hukum pers adalah produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan diselesaikan dengan prosedur UU Pers.

Namun sejumlah media berbadan hukum pers malah membuat disclaimer. Mereka mengumumkan opini yang dimuat pada medianya menjadi tanggung jawab penulis.

Itu artinya, media tersebut tidak mengakui opini anda sebagai karya jurnalistik. Perusahaan pers ini melempar tanggung jawab kepada penulis opini dengan mengatakan sebagai pendapat pribadi.

Dengan demikian sistem tanggung jawab fiktif sebagaimana dimaksud Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sejak awal sudah dinyatakan tidak berlaku untuk sengketa opini pada rubrik citizen reporter.

Padahal bila opini diakui sebagai karya jurnalistik dan beban tanggung jawab sesuai Pasal 12 UU Pers, tak ada pidana badan. Prosedur sengketa bisa melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers.

Sanksi terberat sengketa konten jurnalistik diatur Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ancaman maksimal pidana denda Rp 500 juta dan tak ada pidana badannya karena sistem pertanggungjawaban fiktif.

UU ITE sampai UU No. 1 tahun 1946

Penulis opini pada rubrik citizen reporter atau blogger harus hati-hati. Lepasnya tanggung jawab perusahaan pers, membuat opini citizen reporter menjadi obyek UU ITE sampai Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 yang ancamannya 10 tahun.

Perusahaan pers melepas tanggung jawab mereka karena faktor tidak mau repot baik dalam proses jurnalistik maupun tanggung jawab pasca pemberitaannya.

Proses jurnalistik mengharuskan opini itu diuji dengan KEJ dan berbagai rambu pemberitaan sebelum dipublikasikan.

Dengan gunakan disclaimer, perusahaan pers tidak melalui mekanisme kerja jurnalistik. Opini warga dibuat dan langsung diupload pembuatannya.

Hal ini menjadi celah hukum, sehingga polisi sebagai penyidik tak gunakan UU Pers. Alasan opini itu pun tanpa mematuhi kaidah jurnalistik.

Belakang banyak kasus gunakan UU ITE baik Pasal 27 ayat (3) pencernaan nama baik, Pasal 28 ayat (2) terkait SARA, sampai Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 mengenai berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.

Pembuat opini pun ditahan karena dimungkinkan UU.***

 

*) Kamsul Hassan adalah, anggota Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat dan dosen di sejumlah perguruan tinggi.

Berita Terkait

PROSPEK GAZA Kernyit Dahi, dan Kukuhnya Hamas
“BEYOND OF ERA” Trump, dari Kennedy hingga Palestina
Catatan Dewan Pers : Tentang Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang
Catatan Akhir Tahun: Strategi Industri Kunci Sukses Pertumbuhan 8 persen
DUA DEKADE TSUNAMI Majulah Terus Aceh!
GEOPOLITIK TIMUR TENGAH Resonansi Turki Cemaskan Teluk
DINASTI POLITIK Antara Assad dan Gemayel: Antara Bassil dan Bashir
TRANSFORMASI SURIAH Al-Jolani Tanggalkan Jejak Al-Qaeda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:25 WIB

PROSPEK GAZA Kernyit Dahi, dan Kukuhnya Hamas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:22 WIB

“BEYOND OF ERA” Trump, dari Kennedy hingga Palestina

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:17 WIB

Catatan Dewan Pers : Tentang Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang

Senin, 30 Desember 2024 - 12:37 WIB

Catatan Akhir Tahun: Strategi Industri Kunci Sukses Pertumbuhan 8 persen

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:39 WIB

DUA DEKADE TSUNAMI Majulah Terus Aceh!

Berita Terbaru