Optimalkan Pajak Daerah, Covid-19 Berpengaruh Terhadap Perekonomian Global

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat (tengah). (Foto: Diskominfo Indramayu)

Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat (tengah). (Foto: Diskominfo Indramayu)

Pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif ini sangat berpengaruh terhadap daerah, sehingga optimalisasi pajak daerah sangat penting dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


DARA | INDRAMAYU – Begitu dikatakan Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kabupaten Indramayu, Rabu lalu 26 Agustus 2020.

Penandatanganan PKS itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Direktorat Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Dilakukan secara virtual bersama dengan 78 pemerintah daerah di Aula Kantor Kecamatan Losarang, Rabu (26/08/2020).

Disaksikan juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta undangan lainnya.

Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat mengatakan, PKS ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufik menambahkan, optimalisasi pemungutan pajak sangat perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan sektor pendapatan, baik untuk daerah maupun pusat.

Pada tahun 2019 lalu pendapatan pajak daerah dan pendapatan retribusi daerah terus mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2018 sebelumnya.

Namun, kini dengan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan target pada tahun 2020 mengalami penurunan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif.

“Pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif ini sangat berpengaruh terhadap daerah, untuk itu optimalisasi pajak daerah sangat penting dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Taufik seusai kegiatan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan, pandemi Covid-19 telah berpengaruh terhadap perekonomian global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif dengan tingkat resesi 5,2 %. Kontraksi ini terjadi di seluruh Indonesia yang didominasi okej provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen.

“Kita tahu saat ini porsi terbesar dari pada APBD dari segi pendataan rata-rata secara nasional adalah bergantung dari transfer ke daerah. sementara besarnya PAD kalau kita lihat walaupun ini bervariasi secara nasional rata-rata porsinya untuk daerah-daerah atau provinsi ini baik, bisa kisaran 30-40 persen, kita lihat kabupaten kota rata-rata kisaran 13 persen. Untuk itu kita perlu mendorong PAD daerah,” ujar Astera.

Sedangkan Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak.

“Selain itu dengan penandatanganan kerjasama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi, bagaimana kita dapat melakukan Peraturan Presiden No. 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.

Sementara itu berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, realisasi pendapatan pajak daerah pada tahun 2019 tercapai Rp 115.182.693.057, – (112,94 %) dari target Rp 101.985.000.000,- meningkat bila dibandingkan pada tahun 2018 yang terealisasi sebesar Rp 109.401.760.054,-.

Sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah pada tahun 2019 tercapai Rp 29.208.527.061,- (96,78 %) dari target Rp 30.180.188.000,- meningkat bila dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 28.515.494.724,-.

Penandatangan PKS yang dilakukan secara virtual tersebut mendapatkan dukungan dari Diskominfo Indramayu dengan penerapan Sistem Informasi Daerah Terintegrasi (SIDT) yang telah hadir di 31 kantor kecamatan di Kabupaten Indramayu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru