Orang Lain Puasa, Lelaki Ini Malah Membakar Kekasihnya, Kini Sudah Diciduk Polisi

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tersulut api cemburu, DB lelaki berusia 32 tahun tega membakar kekasihnya di sebuah hutan. Ia pun tak bisa lari, diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.


DARA – Tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap polisi di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Bandung.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan diketahui tersangka DB tega membakar hidup-hidup kekasihnya, Indah Diani (27) dipicu karena rasa cemburu.

Rifai mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka membaca pesan singkat di handphone milik korban dari teman lelakinya.

“Saat membaca pesan singkat itu tersangka langsung cemburu, dan sempat terjadi cekcok dengan korban,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Tak hanya sampai disitu, lanjut Rifai, usai cekcok dengan korban. Tersangka langsung keluar dan membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dan kembali ke rumah korban lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan membakarnya.

“Kaget dengan perlakuannya terhadap korban, tersangka sempat mencoba memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuh korban dengan cara memeluknya hingga tersangka juga mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya,” jelasnya.

Setelah tega membakar kekasihnya, tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Ciwidey Bandung.

“Setelah hampir sepekan melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008 lalu itu dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 (3) KUHPidan.

“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2008 lalu. Untuk pasal yang kami kenakan saat ini hukuman maksimalnya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Diketahui, korban Indah Diani dikabarkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama satu pekan.

Korban menghembuskan nafasnya yang terakhir, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB