Orang Lain Puasa, Lelaki Ini Malah Membakar Kekasihnya, Kini Sudah Diciduk Polisi

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tersulut api cemburu, DB lelaki berusia 32 tahun tega membakar kekasihnya di sebuah hutan. Ia pun tak bisa lari, diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.


DARA – Tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap polisi di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Bandung.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan diketahui tersangka DB tega membakar hidup-hidup kekasihnya, Indah Diani (27) dipicu karena rasa cemburu.

Rifai mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka membaca pesan singkat di handphone milik korban dari teman lelakinya.

“Saat membaca pesan singkat itu tersangka langsung cemburu, dan sempat terjadi cekcok dengan korban,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Tak hanya sampai disitu, lanjut Rifai, usai cekcok dengan korban. Tersangka langsung keluar dan membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dan kembali ke rumah korban lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan membakarnya.

“Kaget dengan perlakuannya terhadap korban, tersangka sempat mencoba memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuh korban dengan cara memeluknya hingga tersangka juga mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya,” jelasnya.

Setelah tega membakar kekasihnya, tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Ciwidey Bandung.

“Setelah hampir sepekan melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008 lalu itu dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 (3) KUHPidan.

“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2008 lalu. Untuk pasal yang kami kenakan saat ini hukuman maksimalnya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Diketahui, korban Indah Diani dikabarkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama satu pekan.

Korban menghembuskan nafasnya yang terakhir, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru