Orang-orang Ini Boleh tidak Berpuasa, Siapakah Mereka?

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Republika)

Ilustrasi (Foto: Republika)

Ada beberapa orang yang dalam situasi dan kondisi terten­tu dibolehkan tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan. Siapakah mereka?


1. Orang sakit.

Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi berikut;

a. Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka.

b. Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar (qadha) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.

Namun, jika tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fideyah dengan secupak bahan ma­kanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkanny.

2. Musafir.

Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan.

Firman Allah di dalam Alquran, “Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184).

Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui.” (QS. Al Baqarah: 155).

3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat.

Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.

Mereka semua­nya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin.” (QS. Albaqarah: 184).

4. Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui.

Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, dibolehkan tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dikalangan Ulama.

Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fideyah. Ia tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, jika keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fideyah. Wallahu’alam.

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan Republika dengan judul: Orang-orang yang Boleh tak Berpuasa.

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru