DARA | BANDUNG — Penahanan ijazah siswa hingga kini masih banyak dilakukan pihak sekolah. Hal ini membuat Asrur Fauzi, tokoh masyarakat, warga Kampung Rancawaas, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung merasa miris.
Alasan pihak sekolah menahan ijazah, menurut Asrur, antara lain orang tua siswa tidak mampu menunaikan kewajiban membayar terhadap sekolah anaknya. Padahal, ijazah sangat penting bagi siswa baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun melamar pekerjaan.
“Kalau ijazah ditahan maka akan merugikan para siswa,” katanya, di Bandung, Minggu (17/2/2019).
Ijazah itu penting, sehingga jangan sampai ditahan. “Kasihan anak-anak,” ujar dia.
Menurut Asrur, penyelesaian masalah penahanan ijazah seperti ini, bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak.
“Kuncinya komunikasi yang baik kalau memang kurang mampu ya harus ada solusinya,” katanya.
Ia mengaku, memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan tentang banyaknya ijazah yang tertahan di sejumlah sekolah di Kabupaten Bandung. Masalah ini menurut dia bisa menghambat kaum muda untuk mengembangkan diri.
Ia bertutur, ada SMKN di Kabupaten Bandung yang “mencoba” mempersulit pengambilan ijazah seorang siswanya. Asrur mencoba berkomunikasi dengan Ketua MKKS SMK Kabupaten Bandung, Syamsudin Hermawan, meminta solusi perihal penahanan ijazah tersebut.
Syamsudin, lanjut dia, menyarankan negosiasi yang baik antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. “Kalau ada jalan yang baik kenapa tidak, daripada ribut-ribut yang bisa membuat citra Kabupaten Bandung rusak.”
Asrur pun mencoba bernegosiasi dengan pihak sekolah sambil memberi ultimatum, jika pihak sekolah tidak merespon, orangtua dan siswa akan menghadap Gubernur Jawa Barat. “Akhirnya melalui musyawarah ijazah pun berada di tangan siswa.”
Kepala SMKN yang bersangkutan, akhirnya memberikan kebijakan dan mempersilakan bagi orangtua siswa yang tidak mampu untuk membuat surat keterangan tidak mampu ke pemerintah desa masing-masing sesuai domisili. Sebagai bukti dan laporan ke pihak pemerintah.
Orang tua siswa, Dadan (45), pun senang dapat menerima ijazah anaknya. Ijazah itu sudah setahun lebih ditahan pihak sekolah.***
Editor: Ayi Kusmawan