Home / Ads

Orang Tua Calon Peserta Didik Baru Wajib Tahu ini

Minggu, 12 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-foto: Humas Pemkot Bandung

Foto-foto: Humas Pemkot Bandung

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Kota Bandung, Jawa Barat dijadwalkan mulai 23 Mei, baik untuk SMP, SD  maupun TK. Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para orang tua calon siswa.

PPDB SMP
Persyaratan pendaftaran di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, foto kopi akte kelahiran, foto kopi KTP orang tua, foto kopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.

Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru.

Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta.

Persentase PPDB SMP adalah, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua. Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi.

Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57. Pada sekolah-sekolah tersebut ada kuota 5% jarak luar kota.

Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.

PPDB SD
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, foto kopi KTP orang tua, fotok kopi KK yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.

Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni). Persentase PPDB tingkat SD baik perbatasan maupun bukan perbatasan, yaitu 95% zonasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.

Sedangkan alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi usia (prioritas minimal 7 tahun). Panitia menentukan calon siswa hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.

Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di sekolah pilihan kedua dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar ke sekolah swasta.

PPDB TK
Jadwal dan persyaratan PPDB tingkat Taman Kanak-kanak sesuai Buku Panduan PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Pendaftaran dimulai 23 – 28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni).

Persyaratan pendaftaran di antaranya, fotokopi akte kelahiran, foto kopi KTP orang tua, foto kopi KK yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukkan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.

Pelaksanaan sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan offline berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak usia 6-4 tahun.

Alur PPDB TK dimulai dari orang tua calon siswa mendaftar ke sekolah tujuan. Selanjutnya panitia akan menyeleksi persyaratan dan seleksi usia (prioritas 6-4 tahun). Hingga panitia mengumumkan calon siswa yang diterima.

Jika dalam seleksi usia, tidak memenuhi syarat maka peserta didik daftar ke TK swasta.

Perlu diketahui, ada tiga TK negeri di Kota Bandung, yakni TK Negeri Pembina (Jalan Sadang Sari), TK Negeri Centeh (Jalan Centeh), dan TK Negeri Citarip (Jalan Citarip).***

Sumber: humas.bandung.go.id | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Berita Terbaru