Penyesuaian tarif yang dikeluarkan Dishub tidak sesuai dengan pengeluaran para pengemudi pengusaha angkutan. Sebab penyesuaian tarif ini tidak signifikan.
DARA- Para Pengusaha Angkutan Darat Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) keberatan dengan penyesuaian tarif yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Keberatan tersebut diungkapkan Ketua DPC Organda kab. Sukabumi H. Imam Thariq Mubarok saat dihubungi dara.co.id Senin (5/9/2022).
Menurut Imam, penyesuaian tarif yang dikeluarkan Dishub tidak sesuai dengan para pengemudi pengusaha angkutan, tarif tersebut akan berdampak pada perekonomian para pelaku usaha angkutan terutama supir, sebab menurutnya penyesuaian tarif ini tidak signifikan.
” Dishub terlalu dini dalam penyesuaian tarif kenaikan angkutan umum,” ujar Imam.
Ia menambahkan pihaknya juga merasa keberatan karena penyesuaian tarif yang dikeluarkan dishub, karena tanpa mempertimbangkan harga sparepart dan kebutuhan kendaraan lainnya yang juga mengalami kenaikan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM
” Sparepart, oli naik 30 persen sangat merugikan pengemudi dan pengusaha angkutan. Belum lagi para penumpang masih banyak yang keukueh membayar sesuai tarif lama, “papar Imam.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan umum sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Sementara itu supir angkot trayek 07 Irfan Sunandar mengeluhkan setelah pandemi Covid-19 berakhir dan ekonomi sangat sulit, kini masyarakat akan menghadapi kesulitan baru.
” Tahun lalu sudah susah, sekarang dibikin susah lagi. Mati pelan pelan kalau begini,” kata Irfan sambil mengurut dada.
Saat ini dia hanya bisa menyemangati diri sendiri untuk berkerja meskipun ancaman kenaikan harga bahan pokok lainnya sudah didepan mata.
Editor: Maji