“Kami dengan tegas menolak hadirnya RUU HIP tersebut, dan kami meminta agar DPR RI tidak melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” ujar Mulyana Syahrudin.
DARA | CIANJUR – Organisasi Masyarakat Hasta Karya DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini sedang digodok di DPR RI.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin, menjelaskan, kesepakatan yang disampaikan tersebut berdasarkan hasil rapat organisasi Hasta Karya DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
Menurut Mulyana, pada rapat tersebut hadir ketua dan perwakilan masing-masing organisasi, seperti BM Kosgoro 1957, Soksi, MKGR, AMPG, Al-Hidayah, Himpunan Wanita Karya, AMPI, MDI, Satkar Ulama, dan KPPG.
“Kami dengan tegas menolak hadirnya RUU HIP tersebut, dan kami meminta agar DPR RI tidak melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” ujar Mulyana kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Mulyana menjelaskan, keputusan tersebut merupakan harga mati. Sebab, Partai Golkar akan selalu menjadi garda terdepan dalam menegakkan Pancasila dan UUD 1945. “Kami sudah pasti menolak RUU HIP untuk dibahas, apalagi disahkan menjadi undang-undang,” kata Mulyana.
Plt Ketua BM Kosgoro 1957 Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sopyan, menegaskan, kader partai dan organisasi di bawah naungan Partai Golkar tak pernah mendukung upaya mengubah Pancasila sebagai dasar negara. Untuk itu, kata dia, dengan tegas BM Kosgoro 1957 Kabupaten Cianjur menolak adanya upaya pembahasan RUU HIP oleh DPR RI.
“Kami di bawah sebagai kader partai dan organisasi Hasta Karya dengan tegas menolak pembahasan RUU HIP. Saya yakin DPP Partai Golkar pun mempunyai itikad yang sama dengan kader di bawah,” kata Arba.
Kalaupun ada upaya dukungan untuk membahas rancangan undang-undang tersebut di Senayan, lanjut Arba, keputusan tersebut belum tentu menjadi keputusan partai secara umum. “RUU HIP itu kan produk legislatif di Senayan, itu sebagai pandangan fraksi, jadi bukan keputusan partai,” tegas Arba.***
Editor: Muhammad Zein