Ortu Harus Waspada, di Kabupaten Bandung ada Dua Remaja Jual Gadis Dibawah Umur Melalui Akun MiChat

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang gadis dibawah umur dijajakan untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi media sosial MiChat. Dua terduga murcikari pun, BR dan SI ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.


DARA – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.

“Berawal dari laporan orang tua korban, yang mana korban ini sudah tiga hari tidak pulang. Saat pulang ke rumah ditanya oleh orang tuanya, dijelaskan bahwa si anak, tiga hari tidak diperbolehkan pulang oleh temannya yang berinisial SI dan BR,” ujar Kusworo saat pers rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (28/1/2022).

Dikatakan Kombes Kusworo, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku SI dan BR. Korban disuruh menginap di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian seksi berwarna merah.

Korban yang telah mengenakan pakaian seksi tersebut difoto oleh pelaku. Selanjutnya, foto tersebut diupload ke dalam aplikasi MiChat, sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Satu kali melakukan hubungan suami istri, pelaku memasang tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Hasilnya, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu dan sisa uangnya diambil oleh tersangka.

“Awalnya dipaksa tidak boleh pulang, kemungkinan dengan iming-iming ekonomi sehingga terjadilah eksploitasi seksual tersebut karena ekonomi tadi,” ungkap Kombes Kusworo.

“Korban dibawah umur. Sampai tujuh kali melayani, beda-beda selama tiga hari,” sambungnya.

Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Kurang lebih baru satu mingguan. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, barangkali ada pengembangan yang bisa didalami. Para pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bandung.

“Kita jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kusworo.

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru