Seorang gadis dibawah umur dijajakan untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi media sosial MiChat. Dua terduga murcikari pun, BR dan SI ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
DARA – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
“Berawal dari laporan orang tua korban, yang mana korban ini sudah tiga hari tidak pulang. Saat pulang ke rumah ditanya oleh orang tuanya, dijelaskan bahwa si anak, tiga hari tidak diperbolehkan pulang oleh temannya yang berinisial SI dan BR,” ujar Kusworo saat pers rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (28/1/2022).
Dikatakan Kombes Kusworo, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku SI dan BR. Korban disuruh menginap di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian seksi berwarna merah.
Korban yang telah mengenakan pakaian seksi tersebut difoto oleh pelaku. Selanjutnya, foto tersebut diupload ke dalam aplikasi MiChat, sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Satu kali melakukan hubungan suami istri, pelaku memasang tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Hasilnya, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu dan sisa uangnya diambil oleh tersangka.
“Awalnya dipaksa tidak boleh pulang, kemungkinan dengan iming-iming ekonomi sehingga terjadilah eksploitasi seksual tersebut karena ekonomi tadi,” ungkap Kombes Kusworo.
“Korban dibawah umur. Sampai tujuh kali melayani, beda-beda selama tiga hari,” sambungnya.
Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Kurang lebih baru satu mingguan. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, barangkali ada pengembangan yang bisa didalami. Para pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bandung.
“Kita jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kusworo.
Editor: denkur