P2KD Citeureup Heran, Dua Balon Kades Datangi Ketua DPRD Kabupaten Bandung

Jumat, 13 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Budiman (kiri) adan Wahyu. Foto: dara.co.id/Sopandi

Dedi Budiman (kiri) adan Wahyu. Foto: dara.co.id/Sopandi

DARA l BANDUNG – Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, heran atas datangnya dua bakal calon (balon) Kades Citeureup ke DPRD setempat (dara.co.id, kemarin).

Apalagi Gunandar, menurut Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Citeureup, Dedi Budiman, yang saat dinyatakan tidak lolos jadi calon kades ia menerima. “Kalau Dadang Sobandi memang mempertanyakan tentang keaslian perubahan Perbub tersebut dan masalah hasil tes di Unpad,” kata Dedi saat dihubungi di Sekretariat P2KD Citeureup, Jumat (13/9).

Meski demikian, Dedi yang didampingi, Ketua Tim Penjaringan, Wahyu, dan beberapa anggota P2KD lainnya, menghormati tindakan kedua balon kades. “Itu hak demokrasi mereka. Yang jelas kami sudah menjalankan aturan dan tidak merekayasa. Jika mereka meragukan keaslian Perbup (Peraturan Bupati No 9 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa) tersebut kami pun sudah menjelaskan,” ujar Dedi yang diamini Wahyu.

Wahyu menambahkan, tentang perubahan perbup tersebut pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar. “Jika mereka ingin mengadukan masalah mengapa tidak ke panwas saja? Namun demikian, sekali lagi itu hak mereka,” kata Wahyu.

Dedi menyambung, balon Kades Citeureup  pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 ini ada 13 orang. Sehingga, harus diseleksi menjadi lima orang dan pada 11 September 2019 kelima balon kades tersebut sudah ditetapkan menjadi calon kades yang berhak dipilih.

Namun, lanjutnya, jika ada keberatan dari balon yang tidak lolos bisa mengajukannya ke panwas. “Jika terbukti ada kecurangan yang menyebabkan tidak lolos, calon kades yang sudah ditetapkan bisa dianulir. Silahkan jika terbukti,” tuturnya.

Diberitakan kemarin, di media ini, dua balon kades Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhlolot,  Dadang Sobandi, dan Gunandar, menemui Ketua DPRD Kabupaten Bandung  untuk menyampaikan keluhan terkait Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2019.***

Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Februari 2025
HPN 2025, Bupati Bandung Kang DS: Pers Harus Jadi Andalan Bagi Seluruh Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB