P2TP2A Cianjur Lakukan Pendampingan Psikologis kepada Siswa Korban Sodomi

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (antara)

Ilustrasi. (antara)

“Sifat dan perilaku anak biasanya berubah menjadi pemarah, bahasanya menjadi kasar dan emosi yang tidak terkendali,” kata Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar.

DARA | CIANJUR – Siswa MTs korban sodomi di Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan mendapatkan pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, kasus ini perlu penanganan secara serius, karena menyangkut keberlangsungan psikologis anak yang jadi korban.

Lidya mengungkapkan, berdasarkan pengalaman-pengalaman dari kasus serupa yang pernah ditangani, terjadi perubahan yang sangat mencolok pada psikologis anak (korban) pascakejadian.

“Sifat dan perilaku anak biasanya berubah menjadi pemarah, bahasanya menjadi kasar dan emosi yang tidak terkendali,” kata Lidya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Lidya menyebutkan, P2TP2A akan berkoordinasi dengan para pihak terkait, agar bisa segera memberikan pendampingan terhadap korban.

“Korban harus segera dikonseling secara berkelanjutan dan total, agar apa yang dialaminya tidak dilakukan kepada orang lain di kemudian hari,” ujarnya.

Lidya merasa geram dan prihatin kasus pencabulan kembali terjadi. Apalagi melibatkan seorang guru yang sejatinya menjadi pengayom dan pendidik.

“Bukan malah sebaliknya, melakukan perbuatan jahat seperti ini kepada muridnya,” ucap Lidya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap guru honorer MTs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial YH (31) yang diduga telah melakukan sodomi kepada salah satu siswanya.

Perbuatan keji yang berlangsung sejak September 2019 itu diduga sudah puluhan kali dilakukan tersangka. Perbuatan bejat YH baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan sang adik dengan pelaku di WhatsApp.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini
H-3 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cisundawu Ramai Lancar
Pantau Jalur Nagreg Bersama Wakapolri, Ali Syakieb Berpesan Begini buat Pemudik
Update Mudik Lebaran : Nagreg Masih Lancar, Lonjakan Arus Diprediksi Terjadi Sore Hari
Ramadan Penuh Makna: McDonald’s Indonesia Ajak Komunitas Pengemudi Ojek Online serta Anak Yatim Buka Puasa Bersama
PNM Berangkatkan Ratusan Peserta: Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:53 WIB

Serahkan Zakat ke Baznas, Bupati Sukabumi Bilang Begini

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:46 WIB

H-3 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cisundawu Ramai Lancar

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:33 WIB

Pantau Jalur Nagreg Bersama Wakapolri, Ali Syakieb Berpesan Begini buat Pemudik

Berita Terbaru