DARA | BANDUNG – Keluarga memegang peranan penting dalam mencegan dan menyembuhkan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Dalam mendidik dan membina anak, orangtua harus memberikan perhatian semaksimal mungkin.
“Memberikan pemahaman kepada buah hati kita, untuk tidak terpengaruh komunitas yang mengaku anak-anak muda ‘zaman now’.”Jadi harus ditangkal dari keluarga,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayann Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung, Hj. Kurnia Agustina Dadang M.Naser, dalam siaran persnya, kemarin.
Dalam mencegah LGBT, menurut dia, tak lepas pula dari peran agama yang di lingkungan di rumahnya. Tak hanya peran orangtua, untuk mencegah dan membantu kesembuhan para korban yang sudah terperangkap komunitas LGBT, butuh kerjasama semua pihak.
“Kami pun sebagai mitra pemerintah daerah siap membantu para korban LGBT agar mereka bisa sembuh,” ujar Kurnia.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali mendeteksi keberadaan komunitas LGBT di Kecamatan Majalaya, Sabtu (3/2/2019). Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung, Drs. Agus Maulana, M.Si, mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam keberadaan komunitas LGBT yang berslogan Gak Gay Gak Gaul (4G) atau Four G tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, tikum (titik kumpul) komunitas, di Gor Koni Majalaya, dengan pola kegiatan setiap malam Selasa dan Jumat. “Mengenai jumlah anggotanya tidak lebih dari sepuluh orang, namun kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam,” ujar Agus.
Menurut dia, taak hanya di Kecamatan Majalaya, komunitas serupa pun ditemukan di Kecamatan Paseh. Jumlah anggota LGBT di wilayah Paseh, kisaran lima sampai dua belas orang, dengan tikum di Bukit Bintang.
Disana sering diselenggarakan acara musik reggae. “Di tempat ini juga sebelumnya sempat terjadi kasus pemerkosaan yang sempat ditangani oleh P2TP2A Kabupaten Bandung,” katanya.
Dikauinya, untuk menertibkan komunitas tersebut, Pemkab Bandung belum memiliki payung hukumnya. Tapi jika mereka tertangkap tangan berbuat asusila, pelaku bisa dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) 11/2003 tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi.
Sebagai langkah preventif, pihaknya sudah mengimbauan, pembinaan, dan patroli di titik-titik rawan. “Jika tetap membandel dan terbukti bersalah, kami akan melakukan razia yang dilanjutkan dengan sidang tipiring (tindak pidana ringan) agar ada efek jera,” katanya.***