Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) kembali mendatangi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Jalan Raya Padalarang, Kamis (9/11/2023).
DARA | P4KBB menyuarakan beberapa persoalan yang terjadi di lingkungan Pemkab Bandung Barat selama ini.
Salah satunya terkait Rotasi Mutasi (Rotmut) di Pemkab Bandung Barat pasca turun Surat Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Lahirnya SK dari BKN ini, sudah jelas ada mall administrasi di dalamnya. Saya meminta kalau bisa di dalam rapat Pansus, supaya TPK (Tim Penilai Kinerja) diperiksa oleh Tim Independen dari Inspektorat Pusat dan BKN, juga dari aparat yang berwenang dari pusat,” ujar Ketua P4KBB, Yacob Anwar Lewi.
Ia juga mendesak Pansus agar memanggil mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, session maker, sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkab Bandung Barat, termasuk soal rotasi mutasi yang berujung panjang, lantaran rekomendasi TPK sudah dianggap benar. Namun kemudian ada perubahan pada saat pelantikan.
“Tentu saja ini harus memanggil mantan bupati dan ditanya kenapa hal itu terjadi. Supaya tidak terjadi simpang siur di masyarakat,” kata Yacob.
Menurutnya, Pansus Rotmut memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memang diperlukan informasinya.
“Jangankan memanggil bupati, memanggil polisi saja untuk menangkap seseorang boleh Pansus itu. Itu kewenangan sekali, ” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ase Zakir mengatakan, jika pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari BKN. Pemkab Bandung Barat telah melayangkan surat ke BKN, untuk minta rekomendasi pelantikan 19 ASN yang dikembalikan pada jabatan semula serta 25 ASN yang terkena efek dominonya.
“BKN sudah menyetujui mengembalikan ke kami. Karena sekarang posisi pimpinan kita penjabat, artinya sebelum pelantikan itu kita harus minta persetujuan dulu dari Kemendagri,” jelasnya.
Saat ini pihaknya menunggu surat persetujuan dari Kemendagri, agar Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif bisa segera melantik para pejabat tersebut.
“Untuk pelantikan, kita nunggu rekomendasi dari Kemendagri. Kita berharap bisa secepatnya,” ujar Ade.
Ia juga menjelaskan, selain persoalan pengembalian ke jabatan semula, BKN juga meminta pihaknya untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Pola Karier.
“Itu dua duanya sudah kita lakukan. Dan kita sudah konsul ke BKN. Mudah-mudahan, bisa lolos dari tanggal 10 November sekarang,” tuturnya lagi.
Meski pelantikan dilakukan lewat dari tanggal 10 November, namun kata Ade tidak jadi soal. Sebab posisi penjabat bupati, tidak punya kewenangan langsung melakukan pelantikan.
Ade juga mengungkapkan, Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat bisa saja dilakukan kembali, karena perluasan efek domino dari 44 ASN tersebut. Karena ada beberapa diantaranya jabatan yang kosong.
“Cuma kapan dan siapanya, itu kan kita yang akan atur. Jadi perlu pembahasan lagi. Prosesnya sama seperti yang itu juga,” pungkasnya.
Editor: denkur | Keterangan gambar: P4KBB saat audensi dengan DPRD KBB (Foto:Ist)