PAD Kabupaten Bandung Meningkat di Tengah Pandemi

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga membayar pajak di kantor Bapenda Kabupaten Bandung, Soreang. (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Seorang warga membayar pajak di kantor Bapenda Kabupaten Bandung, Soreang. (Foto: Humas Pemkab Bandung)

“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan Rp 1,2 triliun. Solusi dicari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak dengan terbitnya perbup ini. Kami bisa membuktikan pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Dadang M. Naser.


DARA | BANDUNG – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, meningkatkan pendapatan daerah tahun ini melampaui capaian tahun sebelumnya. Pendapatan daerah per tanggal 30 Juni 2019 mencapai sekitar Rp. 205 miliar, sedangkan per tanggal yang sama tahun 2020 mencapai sekitar Rp. 226 miliar, atau terdapat kenaikan sekitar Rp. 21 miliar atau 10%.

Insentif pajak berdasarkan perbup itu, meliputi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana PBB di bawah Rp 500 ribu digratiskan, sementara di bawah Rp 5 juta mendapat pengurangan sebesar 50%.

Pengurangan juga berlaku pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu sebesar 15%, pengurangan pajak restoran sebesar 50%, dan masing-masing pengurangan sebesar 30% pada pajak hotel dan reklame.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengungkapkan, sejak Covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu, pemerintah provinsi melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB. Pemerintah pusat juga telah memotong DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) daerah untuk percepatan penanggulangan pandemi global itu.

“Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan Rp 1,2 triliun. Solusi dicari agar keuangan daerah tetap stabil, di antaranya melalui insentif pajak dengan terbitnya perbup ini. Kami bisa membuktikan pendapatan daerah tidak jatuh, bahkan melampaui capaian tahun lalu,” ungkap Dadang Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).

Tahun-tahun sebelumnya, lanjut bupati, hanya 40% dari wajib pajak sektor PBB, membayar kewajibannya. Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100%. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Bandung, yang telah merespon program tersebut.

“Ini strategi Sabilulungan pemerintah bersama masyarakat, dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami akan terus memotivasi jajaran perangkat daerah untuk kreatif dan inovatif, dalam memunculkan program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas,” imbau bupati.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, program insentif yang digulirkan pihaknya itu, memunculkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Secara tidak langsung, masyarakat mengapresiasi program ini, memanfaatkan momentum dengan membayar pajak. Bahkan banyak pihak yang menginginkan agar program ini diperpanjang waktunya,” ucap Usman.

Selain warga, sebut Usman, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Bandung, juga menghendaki hal yang sama.
“Selanjutnya juga ada respon dari DPRD, agar program ini dilanjutkan. Kami akan mengkaji permintaan ini melalui aturan, tentunya dengan mempertimbangkan anggaran dan berkonsultasi dengan DPRD,” katanya.

Ketua Pengurus Daerah INI-IPPAT Kabupaten Bandung Tantri Sulistyo Widarti, mengapresiasi kebijakan daerah tersebut. Menurutnya, program itu bisa membantu masyarakat di tengah pandemi yang hingga kini belum usai.

“Pada bulan Maret dan April, baik sebagai notaris maupun PPAT, transaksi kami turun drastis. Dengan adanya kebijakan ini, transaksi pun meningkat. Baik itu transaksi akta jual beli, hibah, pelepasan notaris, akta tukar menukar dan lain-lain,” tutur Tantri.

Pihaknya pun dengan semangat, mensosialisasikan program ini kepada kolega-koleganya. Ia menyebut, kepengurusan INI-IPPAT kewilayahan dan juga rekan-rekannya di luar Kabupaten Bandung sangat mengapresiasi program Pemkab Bandung tersebut.

“Mereka bahkan agak iri dengan adanya kebijakan ini. Untuk itu, mengingat pandemi ini masih berlangsung, kami meminta waktu penerapan kebijakan yang berakhir tanggal 30 Juni itu diperpanjang.

Senada dengan Tantri, Agus Ketua RW 03 Desa Jatiendah Kecamatan Cilengkrang juga menghendaki hal yang sama. “Kami sudah mengetahui informasi insentif PBB ini. Namun banyak warga kami saat ini, masih terdampak ekonomi akibat corona. Bila keinginan kami dikabulkan, Insya Allah warga kami akan berbondong-bondong melunasi PBB 2019, untuk mendapatkan manfaat PBB gratis 2020,” ujar Agus.***

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru