Oleh: Anne Gunawati
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Pemelihara dan Pecinta Kucing.
PENDAHULUAN
Tulisan ini berawal dari kecintaan terhadap kucing sebagai hewan peliharaan. Di Indonesia kucing adalah salah satu hewan peliharaan kesayangan yang cukup banyak penggemarnya. Banyak orang memilih kucing sebagai binatang peliharaan di rumah karena tingkah lakunya yang lucu dan menggemaskan, bentuk tubuh, mata dan warna bulu yang beraneka ragam, dan bersahabat. Kucing yang dipelihara juga bermacam-macam, mulai dari yang domestik sampai jenis kucing ras.
Di kalangan umat Islam, Nabi Muhammad SAW pun mempunyai seekor kucing yang diberi makan dan dirawat dengan sepenuh hati seperti keluarga sendiri yang diberi nama Muezza. Rasulullah pernah bersabda dalam hadits riwayat Malik, bahwasanya badan, keringat, bekas sisa makanan, hingga air liur kucing tersebut adalah suci. Air liurnya bahkan bersifat membersihkan. Hidupnya lebih bersih dari manusia.
Bagi pemelihara kucing, pemberian pakan dan vitamin merupakan salah satu faktor terpenting, karena berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kesehatan kucing. Jenis pakan kucing terdiri dari pakan kering dan pakan basah, yang bisa dijual secara offline maupun online.
Kebutuhan akan pakan kucing dan vitamin kucing sangat banyak diperdagangkan baik di supermarket, petshop, ataupun dijual secara daring. Pakan dan vitamin kucing pun sangat bervariasi, dari yang buatan lokal sampai yang import. Seperti Me.O diproduksi di Serang Banten, Whiskas dari Thailand, Royal Canin. Bahkan pakan curah tanpa merek pun banyak diperdagangkan baik lokal maupun import. Berbagai produk pakan dan vitamin kucing tersebut sebagian besar tidak terdapat sertifikat halal, sehingga para pemelihara kucing tidak ada jaminan tentang kehalalan suatu produk makanan/vitamin untuk anabul kesayangan. Bahkan penulis sendiri mempunyai pengalaman ketika kucing diare diberi pakan basah merek RC Gastro. Ternyata diketahui bahwa pakan tersebut mengandung babi. Hal ini karena minimnya info dari produk atau dari penjual/toko. Karena bagaimanapun kehalalan suatu produk bagi umat Muslim sangat penting, meskipun tidak dikonsumsi secara langsung oleh manusia, tetapi kucing selalu di peluk, diusap, dicium.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pecinta/pemelihara kucing atas produk pakan dan vitamin yang tidak bersertifikat halal ?
2. Bagaimana tanggungjawab pelaku usaha atas produk pakan dan vitamin yang tidak bersertifikat halal ?
C. PEMBAHASAN
Beberapa Pengertian Mendasar Tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen, Pelaku Usaha, Barang, Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Konsumen, dan Hak-hak Kewajiban-kewajiban Pelaku Usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
1. Perlindungan Konsumen
Adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Penjelasan:
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir. Pengertian konsumen terbatas hanya pada subjek hukum orang saja. Dalam hukum subjek hukum termasuk juga Badan Hukum.
3. Pelaku usaha
Adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Penjelasan:
Pelaku Usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. Mencakup pula grosir, leveransir, pengecer dan sebagainya.
Pengertian pelaku usaha tersebut tidaklah mencakup eksportir atau pelaku usaha di luar negeri.
Urutan-urutan yang seharusnya digugat oleh konsumen manakala dirugikan oleh pelaku usaha. Urutan tersebut adalah:
a. Yang pertama digugat adalah pelaku usaha yang membuat produk tersebut jika berdomisili di dalam negeri dan domisilinya diketahui oleh konsumen yang dirugikan.
b. Apabila produk yang merugikan konsumen tersebut diproduksi di luar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha di luar negeri.
c. Apabila produsen maupun importirnya dari suatu produk tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siapa konsumen membeli barang tersebut.
4. Barang
Adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Hak-hak Konsumen Menurut Pasal 4 UUPK diantaranya adalah:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin keamanan dan keselamatan Pemeliharan/Pecinta Kucing dalam penggunaan makanan/vitamin untuk kucing, sehingga konsumen terhindar dari kerugian (fisik maupun psikis) apabila mengkonsumsi produk tersebut.
b. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Dalam hal ini dimaksudkan agar Pemeliharan/Pecinta Kucing dapat memperoleh gambaran yang benar, jelas dan jujur tentang suatu produk, karena dengan informasi tersebut konsumen dapat mengetahui salah satunya mengenai kehalalan suatu produk, sehingga konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya serta terhindar dari kerugian (najis) akibat ketidakjelasan informasi dari produk tersebut.
6. Kewajiban-kewajiban Konsumen Menurut Pasal 5 UUPK diantaranya adalah:
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
7. Kewajiban-kewajiban Pelaku Usaha Menurut Pasal 7 UUPK:
a. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Dalam UUPK tampak bahwa iktikad baik, lebih ditekankan pada pelaku usaha meliputi semua tahapan dalam melakukan kegiatan usahanya, dimulai sejak produk dirancang, diproduksi sampai pada tahap penjualan.
Kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kehalalan produk makanan/vitamin kucing merupakan salah satu bentuk dari iktikad baik pelaku usaha, agar konsumen tidak salah terhadap gambaran mengenai suatu produk tertentu yang pada akhirnya akan sangat merugikan konsumen.
c. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Dalam hal ini, pelaku usaha harus memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan produk yang tidak halal
Pengaturan Jaminan Produk halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
Pasal 4 UUJPH:
Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pada kenyataannya banyak sekali produk makanan/vitamin untuk anabul yang beredar di pasaran baik yang import atau domestik, yang dijual secara online maupun offline, yang tidak bersertifikat halal. Sehingga bagi pemilik/pecinta kucing ada perasaan was-was atau menimbulkan rasa khawatir.
Banyak dijumpai pelaku usaha yang mencampurkan bahan baku/bahan tambahan atau bahan penolong dari zat yang tidak halal terutama yang mengandung unsur babi.
Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup Penyediaan bahan, Pengolahan, Penyimpanan, Pengemasan, Pendistribusian, Penjualan dan Penyajian produk.
Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
D. PENUTUP
Perlindungan hukum terhadap pecinta/pemelihara kucing atas produk pakan dan vitamin yang tidak bersertifikat halal telah diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen tentang Hak-hak konsumen, Pasal 7 UUPK tentang Kewajiban Pelaku Usaha, dan Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal.
Tanggungjawab pelaku usaha atas produk pakan dan vitamin yang tidak bersertifikat halal, berdasarkan Pasal 7 UUPK pelaku usaha harus memberikan ganti kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, apabila barang yang diperdagangkan menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis kepada konsumen dalam hal ini pemelihara/pecinta anabul.
Kepada pelaku usaha dalam hal ini produsen makanan/vitamin kucing alangkah baiknya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam dalam ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), agar hewan peliharaan dalam hal ini kucing yang suci dan halal tidak tercemari oleh makanan/vitamin yang mengandung tidak halal sehingga menjadi najis dan membawa keburukan atau mudharat.