DARA | BANDUNG – Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil secara resmi telah menandatangani Surat Edaran (SE) untuk penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan-kegiatan tertentu di Jawa Barat, Sabtu (14/3/2020) malam.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran Kemenkes Indonesia HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan Covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemi.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-157-Dinkes/2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus Disease (Covid-19) Jawa Barat, maka sebagai upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat serta mengantisipasi Virus Covid-19:
1. Menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Museum Gedung Sate, dan Gedung-Gedung lainnya di linglungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk dipergunakan kegiatan umum
2. Menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan massa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran berlaku mulai 14 Maret sampai 28 Maret 2020 atau selama 14 hari.***
Editor: Muhammad Zein