Pemeriksaan selesai, Pimpinan Ponpes Al Zaytun resmi ditahan. Rencana akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
DARA | Penahanan Panji Gumilang dimaksudkan untuk mempermudah penyidikan.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan dilakukan usai rampung memeriksa Panji.
Kata Brigjen Ramadhan, Panji Gumilang akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: denkur