Ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sejak tadi malam. Pemeriksaan pun dilanjutkan hari ini.
DARA | Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masih tersu mnejalani pemeriksaan. Namun, kali ini ia diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan sejak kemarin malam dan pukul 01.00 tadi malam Panji Gumilang minta pemeriksaan dihentikan dulu dan dilanjutkan siang ingin.
Begitu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Maka, kata Brigjen Djuhandhani, sejak semalam Panji Gumilang sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Soal soal penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang, Brigjen Djuhandani mengatakan, belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan.
“Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” ujarnya, seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Editor: denkur