Pansus 6 DPRD Kota Bandung Rampungkan Draft Raperda TCP4D

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan menuturkan, pansus hampir menyelesaikan keseluruhan draf Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung.

Meski begitu, lanjutnya, masih ada sejumlah penyempurnaan lebih lanjut yang harus dibahas dan didiskusikan bersama.

Demikian Dudy, saat rapat Pansus 6 yang membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD, Bandung, Senin (6/3/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 6 Dudy Himawan, S.H., dihadiri Anggota Pansus 6 Ir. H. Agus Gunawan, N. Wina Setyaningsih, S.E. Sedangkan Anggota Pansus 6 Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E., dan drg. Susi Sulastri mengikuti rapat secara virtual.

Rapat kerja ini juga diikuti Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung Eka Taofik, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Bandung Oca,  beserta jajaran.

Ketua Pansus 6 Dudy Himawan mengungkapkan meski hampir rampung, namun masih ada penyempurnaan. Salah satunya terkait isi naskah Raperda yang sebagian besar mendapat rujukan dari UU atau peraturan dari pemerintah pusat. Dalam satu pasal, disebutkan salah satu kesesuaian usulan raperda berasal dari masyarakat daerah.

Dalam pembahasan ini, Pansus 6 ingin lebih memerinci istilah di atas dengan langsung menegaskan bahwa salah satu pengusul berasal dari masyarakat Kota Bandung.

Usulan yang menyebut masyarakat Kota Bandung secara spesifik ini untuk menegaskan pemberlakuan jangkauan hukum pemberlakuan Perda ini di kemudian hari.

“Saat Propemperda ini berlaku di Kota Bandung, maka pengusul diseleksi dan dibahas berdasarkan kesesuaian atas aspirasi masyarakat daerah Kota Bandung,” kata Dudy.

Pendalaman dari tahapan penyempurnaan ini masih terbuka sampai akhir Maret untuk penyelesaian Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung ini.

Bahan : dprdbandung.go.id

Berita Terkait

BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat
Bapenda Jabar Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Seleksi Anggota Paskibraka di Bandung Barat Diserbu Ratusan Siswa
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 19 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025
Ramadan Berbagi, Pokja PWI Kota Bandung Berharap Konsisten Setiap Tahun
Lapas Banceuy Bandung Undang Keluraga Warga Binaan Buka Puasa Bersama
Pemkab Bandung Barat Anggarkan Dana Rutilahu Hanya untuk 170 Unit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:14 WIB

BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:26 WIB

Bapenda Jabar Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:20 WIB

Seleksi Anggota Paskibraka di Bandung Barat Diserbu Ratusan Siswa

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 19 Maret 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:43 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025

Berita Terbaru

OLAHRAGA

AUSTRALIA CEMAS Indonesia Banjir “Predator”

Rabu, 19 Mar 2025 - 21:32 WIB