Pansus DPRD Kota Bandung Serius Dalami Materi Raperda P4GN

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bandung (Foto: jabar Ekspres)

Gedung DPRD Kota Bandung (Foto: jabar Ekspres)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika DPRD Kota Bandung, semakin serius melakukan pendalaman materi.


DARA – Hal itu nampak saat rapat yang dihadiri oleh Badan Kesatuan Kebangsaan Politik, serta Badan Nasional Narkotika Kota Bandung. Keberadaan instansi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan perda itu nanti akan dilaksanakan instansi tersebut.

Menurut Wakil Ketua Pansus 11 Uung Tanuwidjaja, pada pembahasan awal pihaknya ingin mendapat masukan perihal klausul dalam Raperda tersebut. Sesuai dengan yang dilontarkan anggota pansus lainnya, bahwa isi Perda harus tegas dan rancangan ada efek jera dalam penindakan.

Uung menarik-narik fungsi kelembagaan dalam penanganan narkotika. Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut menginginkan tidak ada tumpang tindih saat menindak, demikian pula dengan unsur garis komando siapa instansi yang bertindak.

“Secara kelembagaan ada Badan Kesbangpol, selanjutnya BNN Kota Bandung. Lantas siapa yang menjadi pemimpin penindakan, harus jelas dan tidak saling menunggu,” ujarnya.

Uung menyebutkan, fungsi perda itu nanti berupa pencegahan dan pemberantasan, peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya

Menyoal posisi Kota Bandung cukup rawan dalam peredaran narkoba. Maka, secara data jumlah penyalahguna narkoba harus benar-benar terkontrol dan terkendali.

Berpijak dari referensi tersebut Pansus DPRD Kota Bandung sedang memertimbangkan tindak lanjut hasil konsultasi dari kementerian dalam penyelenggaraan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Anggota Pansus 11, Riana, menerangkan, sejauh ini pembahasan tentang IPWL oleh lembaga pemerintah belum sesuai harapan. Politisi Partai Demokrat ini menyebut, berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian ditemukan adanya tumpang-tindih dalam penyelenggaraan IPWL.

Yakni di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“BNN, Kemenkes, Kemensos itu lebih berpatokan pada regulasi masing-masing yang sesuai dengan tupoksinya saja. Lalu kalau kita bicara hal yang bersifat integratif, standar pelayanan belum ada. Pembukaan akses secara bersama-sama belum ada, kegiatan sosialisasi bersama-sama belum ada, data bersama belum ada. Makanya kami masih gamang,” ujar Riana, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Temuan itu, kata Riana, berawal dari inisiatif Pansus 11 DPRD Kota Bandung, menelaah dan mengkaji kebijakan IPWL yang ditangani lintas kementerian. Kemudian, lanjut dia, setelah kajian, Pansus memberikan saran kepada Pemkot Bandung dan BNN Kota Bandung.

Selama penelaahan dan kajian sebut Riana, Pansus menemukan indikasi ketidakharmonisan peraturan berupa perundang-undangan, sehingga menimbulkan tumpang-tindih kewenangan kementerian dalam pelaksanaan IPWL.

Temuan itu ditindaklanjuti dengan pertemuan kembali antara Pansus dengan Badan Kesbangpol dan BNN Kota Bandung. Tapi Riana mengaku masih belum puas dengan keberadaan pelayanan IPWL.

“Dalam pemikiran kami ini tidak ada ukuran kinerjanya. Hanya pikirkan hasilnya saja, bukan pada pengaruhnya,” imbuh Riana.

Menurut dia, pemerintah kota dan BNN Kota Bandung akan dihadirkan kembali dalam satu forum untuk mencari solusi terkait tumpang-tindih kewenangan itu.

Riana juga mengusulkan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, karena IPWL berkaitan dengan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan gelap narkotika (P4GN).

Riana khawatir ada dampak dari tumpang-tindih aturan terkait IPWL di tingkat kementerian dan belum sinkronnya Perpres tentang P4GN berupa penambahan beban pada lembaga pemasyarakatan pada masa mendatang.

“Inpres ini hanya bicara soal P4GN, tidak bicara soal rehab. Padahal P4GN tanpa rehab artinya apa? Semua orang yang jadi pengguna akan dibawa ke penjara. Kalau semua pengguna dibawa ke penjara, penjara tak mampu menampung,” sebut Riana.

“Makanya mesti ada koordinasi. Menurut saya inpres harus bersifat komprehensif, di situ ada Kemenkopolhukam mengurus P4GN, lalu ada benang merah dengan Kemenko PMK mengurusi rehabnya. Harusnya jadi satu inpres,” pungkas Riana.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB