“Ini bukan pansus biasa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan kebijakan daerah. Apabila pansus tidak bisa bersikap, maka akan menjadi bumerang bagi dewan sendiri.”
DARA| Keptusan DPRD yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjadi pertaruhan bagi para wakil rakyat ini
Djamu Kertabudi, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik dari Kampus Nurtanio Bandung menyebut, kinerja pansus nanti menjadi sebuah pertaruhan bagi citra lembaga DPRD itu sendiri.
“Ini bukan pansus biasa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan kebijakan daerah. Akan tetapi pansus dibentuk dalam rangka menangani masalah tertentu sebagaimana diatur berdasarkan Tata Tertib DPRD KBB,” ujarnya, Jum’at (1/9/2023).
Dengan kata lain sambungnya, pansus harus mampu menghasilkan temuan pelanggaran dibalik mutasi pejabat yang dilakukan Bupati.
Apabila pansus tidak bisa bersikap, maka akan menjadi bumerang bagi dewan sendiri.
Serangan balik bupati kepada dewan tentang tudingan kekecewaan tidak diakomodirnya titipan pada mutasi, harus dibuktikan bahwa itu tidak benar.
Karena jika pansus tidak menghasilkan temuan sesuai keluhan para pejabat yang dirugikan akibat mutasi itu,
justru akan jadi sebuah dagelan saja.
Menyikapi pernyataan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang menyentil kupasan salah seorang akademisi senior, kembali ditanggapi pengamat ilmu pemerintahan dan politik, Djamu Kertabudi.
Djamu menilai pernyataan Hengky tersebut, ditujukan pada dirinya. Terutama menyangkut kalimat bahwa bupati 6 bulan menjelang akhir masa jabatan tidak boleh memutasi pejabat.
“Beliau (Hengky) menyatakan, ada senior akademisi yang mengatakan itu. Kemudian beliau juga mengatakan, jika pilkadanya diundur sehingga bupati boleh memutasi pejabat,” beber Djamu, mengulang kalimat Hengky, Jum’at (1/9/2023).
Kalimat itulah, menurut Djamu, kemungkinan besar ditujukan kepada dirinya. Namun ia menyambut baik tanggapan tersebut.
Hanya sayangnya materi tulisan itu, tidak ditanggapi secara keseluruhan. “Seperti tulisan saya menyangkut tiga hal yaitu larangan, pengecualian, dan dugaan pelanggaran. Beliau hanya menanggapi tentang larangan ini, sehingga tanggapannya menjadi umsempit dan subyektif, “ujarnya lagi.
Djamu menggaris bawahi pertanyaan Hengky tentang boleh memutasi pejabat karena pilkadanya diundurkan.
“Kalau begitu, apakah mutasi pejabat kemarin dilakukan tanpa persetujuan Mendagri? Sama seperti halnya saat Bupati memutasi pejabat sebelum 6 bulan menjelang akhir masa jabatan ?”, tanyanya.
Jika dipelajari secara lengkap sambungnya, bisa dikatakan meskipun pilkada diselenggarakan saat 6 bulan menjelang akhir masa jabatan, sepanjang mendapat persetujuan Mendagri (pengecualian), mutasi pejabat dapat dilakukan.
Ia balik bertanya, bagaimana tentang dugaan pelanggaran dalam rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut.
Ia berkeyakinan, materi inilah yang menjadi bahan pembahasan Pansus yang telah dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD KBB, pada 31 Agustus 2023.
“Karena isu kian berkembang sedemikian rupa bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum administrasi tetapi juga isu lainnya,” pungkasnya.
Editor: Maji