Pansus Promosi Jabatan Jadi Taruhan Citra DPRD Bandung Barat, Djamu Kertabudi: Bisa Jadi Bumerang

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bupati Bandung Barat, Henky Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Pemkab Bandung Barat (Foto: dok/dara)

Bupati Bandung Barat, Henky Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Pemkab Bandung Barat (Foto: dok/dara)

“Ini bukan pansus biasa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan kebijakan daerah. Apabila pansus tidak bisa bersikap, maka akan menjadi bumerang bagi dewan sendiri.”

DARA| Keptusan DPRD yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjadi pertaruhan bagi para wakil rakyat ini

Djamu Kertabudi, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik dari Kampus Nurtanio Bandung menyebut, kinerja pansus nanti menjadi sebuah pertaruhan bagi citra lembaga DPRD itu sendiri.

“Ini bukan pansus biasa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan kebijakan daerah. Akan tetapi pansus dibentuk dalam rangka menangani masalah tertentu sebagaimana diatur berdasarkan Tata Tertib DPRD KBB,” ujarnya, Jum’at (1/9/2023).

Dengan kata lain sambungnya, pansus harus mampu menghasilkan temuan pelanggaran dibalik mutasi pejabat yang dilakukan Bupati.

Apabila pansus tidak bisa bersikap, maka akan menjadi bumerang bagi dewan sendiri.

Serangan balik bupati kepada dewan tentang tudingan kekecewaan tidak diakomodirnya titipan pada mutasi, harus dibuktikan bahwa itu tidak benar.

Karena jika pansus tidak menghasilkan temuan sesuai keluhan para pejabat yang dirugikan akibat mutasi itu,
justru akan jadi sebuah dagelan saja.

Menyikapi pernyataan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang menyentil kupasan salah seorang akademisi senior, kembali ditanggapi pengamat ilmu pemerintahan dan politik, Djamu Kertabudi.

Djamu menilai pernyataan Hengky tersebut, ditujukan pada dirinya. Terutama menyangkut kalimat bahwa bupati 6 bulan menjelang akhir masa jabatan tidak boleh memutasi pejabat.

“Beliau (Hengky) menyatakan, ada senior akademisi yang mengatakan itu. Kemudian beliau juga mengatakan, jika pilkadanya diundur sehingga bupati boleh memutasi pejabat,” beber Djamu, mengulang kalimat Hengky, Jum’at (1/9/2023).

Kalimat itulah, menurut Djamu, kemungkinan besar ditujukan kepada dirinya. Namun ia menyambut baik tanggapan tersebut.

Hanya sayangnya materi tulisan itu, tidak ditanggapi secara keseluruhan. “Seperti tulisan saya menyangkut tiga hal yaitu larangan, pengecualian, dan dugaan pelanggaran. Beliau hanya menanggapi tentang larangan ini, sehingga tanggapannya menjadi umsempit dan subyektif, “ujarnya lagi.

Djamu menggaris bawahi pertanyaan Hengky tentang boleh memutasi pejabat karena pilkadanya diundurkan.

“Kalau begitu, apakah mutasi pejabat kemarin dilakukan tanpa persetujuan Mendagri? Sama seperti halnya saat Bupati memutasi pejabat sebelum 6 bulan menjelang akhir masa jabatan ?”, tanyanya.

Jika dipelajari secara lengkap sambungnya, bisa dikatakan meskipun pilkada diselenggarakan saat 6 bulan menjelang akhir masa jabatan, sepanjang mendapat persetujuan Mendagri (pengecualian), mutasi pejabat dapat dilakukan.

Ia balik bertanya, bagaimana tentang dugaan pelanggaran dalam rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut.

Ia berkeyakinan, materi inilah yang menjadi bahan pembahasan Pansus yang telah dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD KBB, pada 31 Agustus 2023.

“Karena isu kian berkembang sedemikian rupa bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum administrasi tetapi juga isu lainnya,” pungkasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB