Pansus Rotasi Mutasi (Rotmut) DPRD Bandung Barat masih membuka ruang pengaduan bagi 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan saat rotasi, mutasi dan promosi beberapa waktu lalu.
DARA | “Pansus masih berlanjut, walaupun rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) sudah turun. Takutnya ada pengaduan lain, mereka yang merasa dirugikan,” kata Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya, saat ditemui di Hotel Kamboti, Senin (23/10/2023).
Apabila ada pengaduan dari ASN yang merasa dirugikan dengan adanya transaksional, maka Pansus akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, jika tidak ada ASN yang berani buka suara, tugas Pansus tinggal mengawal hingga pelantikan kembali 19 ASN direkomendasikan BKN untuk menduduki jabatan semula serta 25 ASN terkena efek domino.
“Nanti kita paripurnakan lagi, kalau sudah ada pelantikan 19 yang dianulir dan 25 yang kena efek domino,” ujarnya.
Sundaya juga memaparkan, untuk membuka tabir rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Pansus melalui berbagai tahapan.
Diawali dengan tahapan penelusuran terkait banyaknya aduan tentang Rotmut yang melabrak aturan perundang-undangan.
Dari aduan itu, Pansus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang dirugikan dengan adanya Rotmut tersebut, termasuk aduan dari masyarakat.
“Karier ASN itu, step by step yang meniti kariernya dari nol. Berbeda dengan politisi yang bisa kayak ninja, bisa cepat kariernya,” katanya.
Oleh karena itu, ia sangat menghargai jabatan karier ASN yang harus ditempuh melalui tahapan-tahapan. Maka ketika ada ASN yang merasa dirugikan dalam jabatan kariernya, sudah sewajarnya dewan membelanya.
“Kami melakukan fungsi pengawasan. Melalui pansus ini, kami bekerja mulai penelusuran, kemudian testimoni hingga merekomendasikan hasil pembahasannya ke BKN,” tuturnya.
Editor: denkur | Foto: Ist