Pansus Temukan Pengisian Tiga Jabatan Camat Bandung Barat tidak Disetujui Gubernur

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, 26 Agustus 2023. (Foto: Dok dara.co.id)

Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, 26 Agustus 2023. (Foto: Dok dara.co.id)

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan fakta baru terkait pelantikan 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), puluhan Tenaga Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

DARA | Ketua Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengungkapkan jika Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tidak menyetujui pengisian tiga jabatan camat yang dilantik bersamaan dengan puluhan jabatan lainnya, 26 Agustus 2023.

“Gubernur tidak menyetujui usulan pelantikan tiga camat di KBB. Tapi Bupati Hengky keukeuh dan membuat pernyataan kalau nantinya akan menyekolahkan mereka lagi,” ujar Sundaya di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).

Pengisian ketiga posisi camat tersebut, tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengisian posisi camat sesuai perundang-undangan, harus ASN dari jalur akademik sebagai Sarjana Ilmu Pemerintahan atau sudah mengantongi sertifikasi kepamongpradjaan.

Sundaya juga menyatakan heran dengan sikap bupati yang bersikukuh untuk menyekolahkan para camat tersebut. Lantaran jabatan Bupati Hengki Kurniawan akan berakhir pada 20 September 2023.

Itu juga yang menjadi pertanyaan Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB.

“Bupati habis masa jabatannya tanggal 20 September 2023, mau menyekolahkan bagaimana? Pj Bupati kan belum tentu mau melakukan itu, jadi jangan sampai menimbulkan masalah baru,” katanya.

Melalui Pansus tersebut, Sundaya berharap semua permasalahan akan terbuka, agar ke depannya ada perbaikan struktur organisasi di Pemkab Bandung Barat.

Mulai dari urusan kepangkatan, kinerja, masa kerja hendaknya menjadi bahan pertimbangan untuk rotasi, mutasi dan promosi para ASN. Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Bukan karena bicara ras, golongan, atau faktor suka dan tidak suka. Tentu semua berharap ada perbaikan, jangan sampai ada pejabat yang mestinya promosi tapi tidak, dan disalip oleh juniornya, kasihan itu kan seperti diamputasi karirnya,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB