Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan fakta baru terkait pelantikan 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), puluhan Tenaga Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
DARA | Ketua Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengungkapkan jika Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tidak menyetujui pengisian tiga jabatan camat yang dilantik bersamaan dengan puluhan jabatan lainnya, 26 Agustus 2023.
“Gubernur tidak menyetujui usulan pelantikan tiga camat di KBB. Tapi Bupati Hengky keukeuh dan membuat pernyataan kalau nantinya akan menyekolahkan mereka lagi,” ujar Sundaya di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).
Pengisian ketiga posisi camat tersebut, tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengisian posisi camat sesuai perundang-undangan, harus ASN dari jalur akademik sebagai Sarjana Ilmu Pemerintahan atau sudah mengantongi sertifikasi kepamongpradjaan.
Sundaya juga menyatakan heran dengan sikap bupati yang bersikukuh untuk menyekolahkan para camat tersebut. Lantaran jabatan Bupati Hengki Kurniawan akan berakhir pada 20 September 2023.
Itu juga yang menjadi pertanyaan Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB.
“Bupati habis masa jabatannya tanggal 20 September 2023, mau menyekolahkan bagaimana? Pj Bupati kan belum tentu mau melakukan itu, jadi jangan sampai menimbulkan masalah baru,” katanya.
Melalui Pansus tersebut, Sundaya berharap semua permasalahan akan terbuka, agar ke depannya ada perbaikan struktur organisasi di Pemkab Bandung Barat.
Mulai dari urusan kepangkatan, kinerja, masa kerja hendaknya menjadi bahan pertimbangan untuk rotasi, mutasi dan promosi para ASN. Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Bukan karena bicara ras, golongan, atau faktor suka dan tidak suka. Tentu semua berharap ada perbaikan, jangan sampai ada pejabat yang mestinya promosi tapi tidak, dan disalip oleh juniornya, kasihan itu kan seperti diamputasi karirnya,” tuturnya.
Editor: denkur