Pansus Temukan Pengisian Tiga Jabatan Camat Bandung Barat tidak Disetujui Gubernur

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, 26 Agustus 2023. (Foto: Dok dara.co.id)

Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, 26 Agustus 2023. (Foto: Dok dara.co.id)

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan fakta baru terkait pelantikan 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), puluhan Tenaga Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

DARA | Ketua Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengungkapkan jika Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tidak menyetujui pengisian tiga jabatan camat yang dilantik bersamaan dengan puluhan jabatan lainnya, 26 Agustus 2023.

“Gubernur tidak menyetujui usulan pelantikan tiga camat di KBB. Tapi Bupati Hengky keukeuh dan membuat pernyataan kalau nantinya akan menyekolahkan mereka lagi,” ujar Sundaya di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).

Pengisian ketiga posisi camat tersebut, tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengisian posisi camat sesuai perundang-undangan, harus ASN dari jalur akademik sebagai Sarjana Ilmu Pemerintahan atau sudah mengantongi sertifikasi kepamongpradjaan.

Sundaya juga menyatakan heran dengan sikap bupati yang bersikukuh untuk menyekolahkan para camat tersebut. Lantaran jabatan Bupati Hengki Kurniawan akan berakhir pada 20 September 2023.

Itu juga yang menjadi pertanyaan Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB.

“Bupati habis masa jabatannya tanggal 20 September 2023, mau menyekolahkan bagaimana? Pj Bupati kan belum tentu mau melakukan itu, jadi jangan sampai menimbulkan masalah baru,” katanya.

Melalui Pansus tersebut, Sundaya berharap semua permasalahan akan terbuka, agar ke depannya ada perbaikan struktur organisasi di Pemkab Bandung Barat.

Mulai dari urusan kepangkatan, kinerja, masa kerja hendaknya menjadi bahan pertimbangan untuk rotasi, mutasi dan promosi para ASN. Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Bukan karena bicara ras, golongan, atau faktor suka dan tidak suka. Tentu semua berharap ada perbaikan, jangan sampai ada pejabat yang mestinya promosi tapi tidak, dan disalip oleh juniornya, kasihan itu kan seperti diamputasi karirnya,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB