Pimpinan pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat didampingi Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, konsultasikan Raperda penyelenggaraan pesantren ke Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Rabu, (02/12/20).
DARA | BANDUNG – Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkon Djampi mengatakan, secara prinsip dari kemendagri sudah tidak ada masalah yang berarti, namun hanya ada dua poin yang masih dalam proses pengkajian.
“Dua poin itu, mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada 2 ayat didalamnya,” ujarnya seperti dikutip dari laman dprdjabar, Kamis (10/12/2020).
Sidkon menambahkan, Pansus VII masih harus menunggu konsultasi kemendagri dengan kementrian Agama terkait dengan isi raperda penyelenggaraan pesantren.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pembahasan pasal perpasal dan rapat pleno untuk segera di serahkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat.***
Editor: denkur