DARA | KARAWANG – Pemkab Karawang, Jawa Barat berencana memasang tujuh Closed Circuit Television (CCTV), lengkap dengan pengeras suara, di sejumlah ruas jalan untuk memantau situasi lalu lintas. Sehingga pelanggar lalu lintas saat itu juga dapat ditegur melalui pengeras suara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo, mengatakan, CCTV serta pengeras suara pemantau lalu lintas akan di bangun di tujuh titik. Titik-titik tersebut, yakni simpang empat Jalan Tanjungpura, Karang Indah, DPRD, Johar, Pendeuy, Simpang Mutiara, dan simpang empat Jalan Cikampek, plus petugas di.
“Jadi yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas bakal langsung ditegur secara lisan. Program pemasangan CCTV ini, telah dianggarkan Pemkab Karawang di tahun angaran 2019. Ditargetkan pertengahan tahun sudah selesai pembangunanya,” ujar Arief Sabtu (9/3/2019).
Ia berharap, sistem tersebut bakal membuat jera pada pelanggar lalu lintas. Dengan kamera pengawas, lanjunya, identitas pelanggar sekaligus kendaraannya bakal cepat diketahui dan petugas pun bakal terbantu jika akan menindak.
Ia menuturkan CCTV itu juga bakal mendukung aplikas Tanggap Karawang (Tangkar). Tangkar merupakan aplikasi yang dibuat Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Karawang dalam menampung keluhan warga. Keluhan akan mendapat tanggapan dari pihak pemkab tak lama setelah keluhan tersebut masuk ke aplikasi Tangkar.
“Rencananya nanti terkoneksi dengan Tangkar,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan