Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat menerjunkan pasukannya untuk mentertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan Pasar Tagog Padalarang, Jum’at (15/1/2021).
DARA – Sesuai kesepakatan, selama Pasar Tagog Padalarang dibangun para pedagang dipersilakan berjualan di pasar sementara di Jalan Gedong Lima, seberang Pasar Curug Agung.
Kepala Dinas Satpol PP KBB, Rini Sartika mengatakan, seharusnya di lokasi tersebut tidak lagi ada aktivitas berjualan. Karena semua pedagang Pasar Tagog Padalarang sudah difasilitasi untuk berjualan di pasar sementara.
“Sesuai aduan warga, ternyata di sekitar bahu jalan pasar itu masih saja ada beberapa pedagang yang jualan. Ya, kita tertibkan saja,” ujar Rini, saat dihubungi.
Penertiban dilakukan subuh, pada saat mereka operasional. Sedikitnya, 15 pedagang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP kemudian diminta untuk tidak berjualan di tempat itu.
Rini juga mengatakan, ditertibkannya pedagang kaki lima dari tempat tersebut, untuk menghindari tindakan serupa dari pedagang lainnya.
“Kalau dibiarkan, nanti malah merepotkan semua pihak. Lagipula, itu kan sudah ada kesepakatan diantara mereka, disaat Pasar Tagog dibangun, maka berjualan di Jalan Gedong Lima,” tegasnya.
Disamping penertiban pedagang kaki lima, Satpol KBB juga melakukan operasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa pandemi Covid-19 di sejumlah titik.
“Sekarang-sekarang ini, di beberapa kecamatan sedang melakukan operasi PPKM, anggota Satpol PP ya dimintai bantuannya untuk operasi itu,” tutur Rini. ***
Editor: denkur