Pengusaha barang dan jasa diharapkan menyisihkan 2,5 persen untuk menunaikan zakat, infaq dan shodaqohnya melalui Baznas. Seperti ini penjelasannya.
DARA | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi zakat.
Sosialisasi dihadiri para pengusaha barang dan jasa serta perusahaan di Kabupaten Sukabumi.
Acara berlangsung di Aula Baznas, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/12/2022).
Kepala Divisi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Kamaludin memaparkan soal Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2016 terkait optimalisasi ZIS di lingkungan pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi.
“Jadi bagi pengusaha barang dan jasa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana instruksi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, harus menunaikan zakat, infaq dan shodaqohnya melalui Baznas Kabupaten Sukabumi,” kata Kamaludin kepada dara.co.id, Kamis (15/12/2022).
Jika sudah terkumpul ZIS tersebut, maka peruntukannya akan disampaikan atau diserahkan kepada guru ngaji di Ponpes Salafi.
“Baznas Kabupaten Sukabumi sengaja mengundang perusahaan yang menyerap banyak karyawan atau pabrik padat karya. Seperti PT GSI untuk menyampaikan gerakan ZIS nya. Jadi, ini sengaja dilakukan agar perusahaan beserta orang-orang yang ada di dalamnya memahami tujuannya. Ya seperti pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan, termasuk karyawannya, untuk bisa menyisihkan ZIS sebesar 2,5 persen untuk ditunaikan melalui Baznas,” tuturnya.
Masih kata Kamaludin, potensi ZIS sangat luar biasa. Jumlah karyawan di perusahaan besar di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai 250.000 karyawan. Nah, potensi ini akan digali dan dioptimalkan.
“Maka dari pada itu forum sosialisasi ini, Baznas Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa Baznas Kabupaten Sukabumi hadir sebagai lembaga otoritas yang berhak untuk mengelola dana ZIS di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
“Apabila himpunan program ini terjadi secara maksimal, maka dalam pengelolaan ZIS tersebut Baznas akan mendistribusikan dan mendayagunakan dilingkungan mereka untuk menunaikan ZIS,” imbuhnya.
Editor: denkur