Parah, HW selain didakwa kasus rudapaksa 13 santriwati juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk yayasannya.
DARA – HW hari ini menjalani sidang rudapaksa itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai mengukuti persidangan tersebut mengatakan terdakwa HW tidak hanya melakukan tindakan asusila. Tapi, juga terbukti menyalahgunakan uang bantuan sosial kepada yayasannya untuk kepentingan pribadi.
“Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran,” tutur Asep seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (21/12/2021).
Asep mengatakan, sidang yang berlangsung tertutup itu, ikut menanyakan peran HW dalam menjalankan yayasannya, diantaranya seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.
“Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia,” kata Asep.
Editor: denkur