Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
DARA | DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta penyampaian laporan reses pertama tahun 2025.
Berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/3/2024).
Bupati Sukabumi H Asep Japar, dalam sambutannya menuturkan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati juga menegaskan produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
“Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar bupati.
Bupati juga mengatakan, raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik serta dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku, dan terstandarisasi.***
Editor: denkur