Tiga keputusan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, salah satunya tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
DARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna ke-31, Senin (7/11/2022).
Hasilnya telah ditetapkan tiga keputusan, yakni:
-Penetapan Keputusan Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023,
-Penetapan Keputusan atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023
-Pengumuman Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara. Dihadiri Bupati Sukabumi Drs H Marwan Hamami serta unsur Forkopimda, dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, mengenai penyampaian Keputusan Gubernur Jabar No188.342/Kep.631-Hukham/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurutnya, berdasarkan amanat gubernur, komisi IV DPRD bersama Dinaskertrans dan Bagian Hukum pada tanggal 3 November lalu telah melakukan pembahasan bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah hasil penyempurnaan kepada Gubernur paling lama tiga hari untuk mendapatkan nomor Register Peraturan Daerah.
“Saya harap keputusan tersebut untuk dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi peraturan daerah yang definitif sehingga, kepada bupati dan Jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut dalam berita daerah sesuai peraturan perundang undangan,” ujar Yudha.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dilakukan juga Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bupati dan DPRD tentang Propemperda tahun 2023, Raperda tentang APBD tahun 2023 dan Persetujuan bersama tentang penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Editor: denkur