Paripurna Dewan Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Keputusan, Salah Satunya Soal Retribusi Tenaga Kerja Asing

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga keputusan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, salah satunya tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.


DARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna ke-31, Senin (7/11/2022).

Hasilnya telah ditetapkan tiga keputusan, yakni:

-Penetapan Keputusan Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023,

-Penetapan Keputusan atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023

-Pengumuman Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara.  Dihadiri Bupati Sukabumi Drs H Marwan Hamami serta unsur Forkopimda, dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, mengenai penyampaian Keputusan Gubernur Jabar No188.342/Kep.631-Hukham/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurutnya, berdasarkan amanat gubernur, komisi IV DPRD bersama Dinaskertrans dan Bagian Hukum pada tanggal 3 November lalu telah melakukan pembahasan bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah hasil penyempurnaan kepada Gubernur paling lama tiga hari untuk mendapatkan nomor Register Peraturan Daerah.

“Saya harap keputusan tersebut untuk dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi peraturan daerah yang definitif sehingga, kepada bupati dan Jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut dalam berita daerah sesuai peraturan perundang undangan,” ujar Yudha.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dilakukan juga Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bupati dan DPRD tentang Propemperda tahun 2023, Raperda tentang APBD tahun 2023 dan Persetujuan bersama tentang penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB