Penggunaan karakteristik ekologi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan.
DARA | Begitu ditegaskan Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (6/1/2025).
Kusmana juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dalam mengatasi tantangan utama seperti pengelolaan limbah, bencana alam, dan perubahan iklim.
Menurut Kusmana, RPKLH menjadi dasar strategis untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mendukung pembangunan ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Diketahui rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi menyetujui pengajuan RPKLH ke tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Agenda lain yang dibahas yakni soal perubahan Peraturan Daerah (Perda) 2025–2029. Juga digelar diskusi retribusi pajak.
Paripurna juga dihadiri anggota Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat.***
Editor: denkur