DPRD Kota Sukabumi gelar Paripurna tentang penjelasan Walikota terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Rabu lalu (6/9/2023).
DARA | Perubahan APBD diperlukan guna membelanjakan Silpa tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu, juga untuk penyesuaian perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar belanja keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Demikian dikatakan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam Paripurna tersebut.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, menyampaikan penjelasan umum wali kota mengenai dasar perubahan terkait naiknya pendapatan dan belanja daerah.
Wali kota jelaskan tiga asumsi kebijakan umum anggara:
Pertama, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
Kedua, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah.
Tiga, perubahan sumber penggunaan dan pembiayaan daerah.
“Pemda dan DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD agar pelaksanaan anggaran efektif dan efisien,” ujarnya.
Editor: denkur | Foto: Ist