Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan tadi, ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah.
DARA | Diharapkan bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yaitu Rabu 8 November 2023.
Demikian dikatakan Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa kemarin.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, SIp, Wakil Ketua II DPRD M Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH.
Hadir Wakil Bupati Sukabumi Drs H Iyos Somantri M,Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Budi juga mengatakan, berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi, dilaksanakan oleh Komisi III DPRD, sesuai dengan bidang tugas Komisi III DPRD sebagaimana ketentuan pasal 107 huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dengan telah ditetapkannya penugasan tersebut.
“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Komisi III DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2023,” ujarnya.
Rapat Paripurna itu digelar dalam rangka :
1. Penyampaian Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
2. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi Kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Editor: denkur