Penyusunan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri memang belum optimal.
DARA | Itu dikaui Bupati Sukabumi H Marwan Hamami, seraya berharap DPRD memberikan saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya.
Bupati mengatakan itu dalam sambutanyya pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat DPRD Kab. Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali itu beragendakan:
- Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD,
- Pendapat akhir bupati mengenai hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023,
- Jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM)
- Nota pengantar bupati terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Bupati mengatakan, hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023.
“Hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD,” katanya.
Lalu, soal penyertaan modal daerah kepada PT LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.
Bupati mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.
Editor: denkur