Perubahan APBD ini untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah dan sedang berjalan.
DARA | Demikian kata Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di ruang rapat utama DPRD, Senin (18/9/2023).
Paripurna beragendakan penyampaian nota pengantar bupati.
Bupati mengatakan, perubahan APBD ini untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah dan sedang berjalan, baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah yang disesuai dengan peraturan yang ada dan perkembangan kondisi saat ini.
Pada tahun 2023 APBD telah mengalami dua kali perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, diantaranya Perbup Sukabumi nomor 6 tahun 2023 dan Perbup nomor 11 tahun 2023.
“Perubahan penjabaran ini tentu merubahstruktur APBD di tahun 2023,” ujarnya.
Menurut bupati, kondisi perekonomian global saat ini perlu diwaspadai, terutama kenaikan pangan dan energi.
Pasalnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi. Dengan kondisi ini maka akan mempengaruhi pendapatan atau penerimaan negara sangat fluktuatif.
“Kondisi tersebut harus kita cermati dengan seksama, baik anggaran yang bersumber dari dana transfer pusat maupun provinsi,” ujarnya.
Bupati juga mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah melakukan beberapa langkah diantaranya, melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, penyesuaian target PAD, dan penyesuaian kebijakan dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Perubahan APBD TA 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat yakni gaji dan tunjangan pegawai serta memenuhi beberapa program kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.
Untuk penyempurnaan perubahan APBD tahun anggaran 2023 akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPRD dalam mencapai kesepakatan yang baik sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Editor: denkur | Foto: Ist