DPRD Kabupaten Sukabumi bahas dua agenda dalam Paripurna, Rabu (16/10/2024).
DARA | Dua agenda yang dibahas tersebut adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Juga Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan, paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin Paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II H Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Pimpinan DPRD mengatakan, secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025”.
“Untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda tersebut, kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas tujuh pandangan umum fraksi,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Sementara itu, agenda Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (PANSUS) membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Perlu ada penambahan dan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang perlu disinergikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Adhar.
“Maka berdasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus,” imbuhnya.***
Editor: denkur