Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tatib dan Pandangan Fraksi Soal Raperda APBD

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas dua agenda dalam Paripurna, Rabu (16/10/2024).

DARA | Dua agenda yang dibahas tersebut adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Juga Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan, paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin Paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II H Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Pimpinan DPRD mengatakan, secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025”.

“Untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda tersebut, kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas tujuh pandangan umum fraksi,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Sementara itu, agenda Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (PANSUS) membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Perlu ada penambahan dan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang perlu disinergikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Adhar.

“Maka berdasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus,” imbuhnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Sukseskan Program Ketahanan Pangan. Kapolresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung
Pemkab Sukabumi Siap Sukseskan Program Tiga Juta Rumah Warga Berpenghasilan Rendah
Jelang Ramadan, Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga di Cirebon Stabil
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Polisi Gerebek Rumah Penimbun Solar Subsidi di Indramayu, Ribuan Liter Solar Diamankan!
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:19 WIB

Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:14 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:09 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan. Kapolresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:52 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Sukseskan Program Tiga Juta Rumah Warga Berpenghasilan Rendah

Berita Terbaru