Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tatib dan Pandangan Fraksi Soal Raperda APBD

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas dua agenda dalam Paripurna, Rabu (16/10/2024).

DARA | Dua agenda yang dibahas tersebut adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Juga Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan, paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin Paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II H Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Pimpinan DPRD mengatakan, secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025”.

“Untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda tersebut, kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas tujuh pandangan umum fraksi,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Sementara itu, agenda Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (PANSUS) membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Perlu ada penambahan dan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang perlu disinergikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Adhar.

“Maka berdasarkan pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus,” imbuhnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
INKAI Garut Gelar Karate Championship 2024 Ajang Latihan Mental dan Pencarian Bibit Unggul
Masa Tenang di Garut, Paslon Ikut Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Tenaga Pendidik Se-Jabar Akan Dilatih Jadi Guru Penggerak
Seorang Siswa Dianiaya Kakak Kelas, Pj Bupati Subang akan Pecat Oknum Kepsek dan Gurunya
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Senin, 25 November 2024 - 16:35 WIB

Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024

Minggu, 24 November 2024 - 20:25 WIB

INKAI Garut Gelar Karate Championship 2024 Ajang Latihan Mental dan Pencarian Bibit Unggul

Minggu, 24 November 2024 - 20:03 WIB

Masa Tenang di Garut, Paslon Ikut Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB