Penyertaan modal daerah dilakukan untuk modal pendirian serta penambahan modal.
DARA | DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut adalah penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.
Juga Penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/12/2023).
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami hadir dalam Paripurna tersebut. Menurutnya maksud disusunnya dua raperda tersebut untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memperkuat permodalan perumda dalam meningkatkan daya saing dan pendapatan asli daerah.
“Penyertaan modal daerah dilakukan untuk modal pendirian serta penambahan modal dengan bentuk berupa uang dan barang milik daerah,” ujarnya.
Dijelaskan bupati, ada dua variabel penting yang dapat mempengaruhi perkembangan perumda, satu perhatian pemerintah dan modal.
Kedua variabel tersebut sangat mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas Perumda.
“Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan telah memberikan peluang yang sangat lebar mengenai sumber modal Perumda atau perusahaan perseroan daerah yang sesuai dengan ketentuan pasal 19 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” tuturnya.
Bupati mengatakan, penyertaan modal daerah diyakini akan menumbuh kembangkan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Editor: denkur | Foto: Ist