DPRD Kabupaten Sukabumi gelar paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
DARA | Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati H Iyos Somantri hadir dalam paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (19/6/2024).
Agenda lainnya adalah Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Bupati menjelaskan kabupaten layak anak adalah kabupaten yang didalamnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak atau upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya dalam proses pembangunan berkelanjutan.
“Pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara legistatif dan eksekutif serta orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak yang perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum,” tuturnya.
Terkait nota pengantar Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD TA 2023, kata bupati laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan pada pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan.
Kemudian menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
“Laporan keuangan daerah di tahun 2023 telah diaudit oleh BPK-RI, proses audit ini memotret dari sudut penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penjelasan dalam menyajikan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), dan tertib serta patuhnya terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar bupati.***
Editor: denkur