Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025). (Foto: istimewa)

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025). (Foto: istimewa)

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini.”

DARA| DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar yang menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,”

Peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, termasuk Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 3 dan pasal 125 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”

Ditegaskan juga, disadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 belum sepenuhnya optimal. Karen itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini.”

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Musrenbang Itu Momentum Penting
Musrenbang, Bupati Sukabumi Jelaskan 12 Program Prioritas
Wabup Cirebon Kumpulkan Camat se-Kabupaten Cirebon, Fokus Tuntaskan Masalah Sampah dan Administrasi Desa
Tingkatkan Sektor Pariwisata, PBC PHRI Subang Beraudensi dengan Wakil Bupati
Wali Kota Sukabumi: Pelaku Usaha Harus Punya Mental Kuat
Bupati Sukabumi Optimistis Daerahnya Raih Gelar KLA Katagori Utama
Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting
Tertibkan PKL dan Perbaikan Drainase, Langkah Awal Bupati Garut Benahi Pasar Guntur Ciawitali
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:53 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Musrenbang Itu Momentum Penting

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:48 WIB

Musrenbang, Bupati Sukabumi Jelaskan 12 Program Prioritas

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:30 WIB

Tingkatkan Sektor Pariwisata, PBC PHRI Subang Beraudensi dengan Wakil Bupati

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:13 WIB

Wali Kota Sukabumi: Pelaku Usaha Harus Punya Mental Kuat

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:04 WIB

Bupati Sukabumi Optimistis Daerahnya Raih Gelar KLA Katagori Utama

Berita Terbaru

DISDIK

Disdik Jabar Mulai Gelar Sosialisasi SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:32 WIB