DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Paripurna menyuguhkan dua agenda penting.
DARA | Agenda pertama adalah pengumuman pembentukan dan penetapan fraksi-fraksi. Kedua, pengumuman pembentukan dan penetapan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Paripurna ini paripurna ke tiga tahun sidang 2024. Berlangsung di gedung DPRD, Kamis (5/9/2024).
Dipimpin ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH dan dihadiri 40 anggota DPRD.
Tiga orang tidak hadir karena sakit dan lima orang izin.
Hasilnya, disepakati dua hal penting, yakni:
1. Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029;
2. Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pimpinan sementara DPRD mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada.
Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD.***
Editor: denkur