DPRD Kota Sukabumi gelar rapat Paripurna, Senin (6/1/2025).
DARA | Paripurna ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPKLH) sebagai pedoman utama untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kota Sukabumi.
Kemudian juga ditetapkan beberapa poin penting, yakni tentang pedoman utama menjaga kelestarian lingkungan, pengintegrasian kebijakan dengan pembangunan daerah untuk memastikan pembangunan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, bersama anggota Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat hadir di paripurna tersebut.
Kusmana menegaskan pentingnya menggunakan karakteristik ekologi serta daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu Kusmana juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan mengatasi tantangan utama seperti pengelolaan limbah, bencana alam, dan perubahan iklim.
Menurut Kusmana, RPKLH menjadi dasar strategis untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mendukung pembangunan ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi.
Paripurna juga menyetujui pengajuan RPKLH ke tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Editor: denkkur