DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Paripurna dengan agenda penyampaiakn pendapat bupati atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
DARA | Paripurna berlangsung di Aula Utama Gedung DPRD, Jajaway, Rabu (14/6/2023).
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri hadir mewakili Bupati Sukabumi H Marwan Hamami. Ia membacakan pendapat bupati yang menjelaskan bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diinisiasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, perlindungan dan pemenuhan hak juga harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” ujarnya.
Terkait itu pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dirumuskan dalam rencana induk sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan asas penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi.
Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan setara.
Editor: denkur