Dua agenda penting digelar dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
DARA | Dua agenda tersebut, selain pelantikan anggota DPRD PAW dari Fraksi PAN, juga penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA perubahan PPAS perubahan 2023.
Paripurna digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, di ruang rapat utama, Jumat (8//9/2023).
Soal pelantikan. Dzulfikar Ali Hakim dari Partai Amanat Nasional dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menggantikan Jalil Abdillah dalam sisa masa jabatan 2019-2024.
PAW itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171.3/kep.561-pemotda/2023 tentang peresmian Pemberhentian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Jalil Abdillah.
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri yang hadir dalam paripurna itu mengatakan, Pemkab Sukabumi mengapresiasi kepada saudara Jalil Abdillah, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikannya selama menjadi mitra pemerintah daerah, sehingga masyarakat dan daerah bisa berkembang sebagaimana kondisi saat.
Wabup meyakini, dengan di gantikannya Jalil Abdillah oleh Dzulfikar Ali Hakim dapat membawa perubahan bagi Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik, terutama dalam menegakkan jiwa komitmen untuk menyuarakan dan menampung aspirasi masyarakat demi menunjang kesejahteraan di Kabupaten Sukabumi.
Menyikapi perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, wabup menjelaskan, perubahan anggaran dan belanja ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Fokus belanja pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 mengutamakan pemenuhan program dan kegiatan pada sektor penting dan strategis serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai bahan penyusunan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023,” tuturnya.
Editor: denkur