Pasal Apa Saja yang Diprotes Massa? Ini Uraiannya

Selasa, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Kompas

Ilustrasi Foto: Kompas

DARA | JAKARTA – Pasal apa saja di RKUHP yang diprotes ribuan mahasiswa sehingga mengggelar demo besar-besaran di Jakarta dan sejumlah daerah?

Berikut 11 pasal kontroversi itu, dikutip dari detikcom, Selasa (24/9/2019):

 1.Hukum Adat

Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masyarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat

Dalam pasal kontroversil RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Aborsi

Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4. Kumpul Kebo

Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

5. Memelihara Hewan

Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta

Pasal Kontroversi RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.

7. Alat Kontrasepsi

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

8. Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

9. Penistaan Agama

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik

10. Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.

11. Pencabulan Sesama Jenis

Pasal kontroversial RUU KUHP yang terakhir, adalah pencabulan yang terdapat pada Pasal 421. Dalam draft aturan tersebut, makna pencabulan diluaskan kepada sesama jenis.***

Editor: denkur

Berita Terkait

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%
Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya
Gandeng Merry Riana, Manzone Perdana Keluarkan Koleksi Unisex
Dua Universitas Kelas Dunia Hadir di Bandung, DLI Siap Tawarkan Pendidikan Global di Tanah Air
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:20 WIB

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:35 WIB

Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:07 WIB

Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:03 WIB

Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:58 WIB

Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global

Berita Terbaru

Asep Dendih (tengah), Rustiyana (kiri) menjadi nara sumber di Acara BOOMS (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB