Alquran adalah kitab suci umat Islam yang memiliki kedudukan sangat mulia.
DARA | Sebagai Kalamullah, mushaf Alquran harus dihormati dan diperlakukan dengan penuh kesadaran akan kesakralannya.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul fenomena penempelan foto, tulisan, atau gambar pada mushaf Alquran dengan berbagai tujuan, seperti personalisasi atau estetika. Namun, apakah tindakan ini sesuai dengan ajaran Islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 5 Tahun 2005 memberikan pandangan tegas mengenai masalah ini. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa menempelkan foto atau tulisan pada mushaf Alquran adalah haram jika memenuhi beberapa kondisi tertentu.
Pertama, jika tindakan tersebut mengandung unsur pelecehan atau penghinaan terhadap mushaf Alquran.
Hal ini karena mushaf bukan sekadar buku biasa, melainkan simbol kemuliaan firman Allah yang wajib dijaga kehormatannya, sebagaimana yang tercantum dalam QS Al-Waqiah [56]: 77:
اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ
“Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia.”
Tindakan yang merendahkan, seperti menempelkan gambar yang tidak relevan atau tidak pantas, dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap mushaf.
Kondisi kedua adalah jika tindakan tersebut menimbulkan permusuhan atau perselisihan di kalangan umat Islam.
Penempelan foto tokoh, tulisan tertentu, atau simbol kelompok pada mushaf dapat memicu konflik, terutama jika diartikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
Dalam Islam, menjaga persatuan umat adalah hal yang utama. Kaidah fikih menyatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.”
Oleh karena itu, tindakan yang berpotensi menimbulkan keretakan di tengah masyarakat Islam harus dihindari.
Fatwa ini juga menegaskan pentingnya menjaga mushaf dari tindakan yang merendahkan, seperti meletakkannya di bawah barang lain, di bawah bantal saat tidur, atau di tempat yang secara adat dianggap tidak layak.
Semua ini bertujuan untuk menjaga kemuliaan Alquran sebagai Kalamullah. Sebagai umat Islam, menjaga kehormatan mushaf adalah bentuk kecintaan kita kepada Alquran.
Penambahan elemen asing seperti foto, tulisan, atau gambar pada mushaf tidak hanya berpotensi merendahkan kehormatannya tetapi juga melanggar adab Islami.
Alternatif lain, seperti memilih desain sampul yang menarik tetapi tetap sopan, bisa menjadi cara yang lebih baik untuk memperindah mushaf tanpa mengurangi kesakralannya.
Menjaga kemuliaan mushaf adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan memuliakan Alquran, kita menunjukkan penghormatan kepada firman Allah SWT dan memperkuat nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk terus menjaga kesucian dan kemuliaan Kalamullah.*** (Syahrul, ed: Nashih)
Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan di situs resmi MUI dengan judul: Berniat Pasang Foto di Mushaf Alquran? Simak Fatwa MUI Berikut Ini.
Editor: denkur