DARA | BANDUNG – Kepala Desa Mangunharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung Ohan Sopian divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Ganjaran vonis hakim itu karena Ohan terbukti bersalah memasang stiker salah satu calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bandung.
Dalam persidangan di Pengadilan negeri Bale Bandung, Kamis (31/1/2019) yang dipimpin Ketua Majelis Itong Isnaini, Ohan terbukti bersalah sengaja memasang stiker calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bandung, Evi Rianti.
Ohan memasang stiker caleg partai Golkar, itu padakarung berisi beras 7 kg untuk pangan non tunai (BPNT). Karung beras itu dibagikan kepada masyarakat, 3 Desember 2018 lalu.
“Setelah menimbang segala sesuatunya, pengadilan memutuskan dan mengadili, terdakwa Ohan Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa telah sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Itong Isnaini saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ohan Sopian dengan pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 4 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
“Khusus pidana penjara tidak perlu dijalani, saudara berada dalam masa percobaan selama enam bulan,” ujarnya.
Menurutnya, yang memberatkan terdakwa dalam vonis yaitu sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh dengan mentaati hukum. Namun malah melawan hukum.
Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan diketahui terdakwa sengaja menempel stiker caleg dari partai Golkar berukuran 15×10 cm berwarna kuning pada program BNPT yaitu karung berisi beras 7 kg. Hal tersebut dilakukan selama masa kampanye.
Selain itu, menurutnya, terdakwa menghendaki adanya penempelan tersebut sebab terdakwa menjabat sebagai kepala desa 6 tahun dan sarjana ekonomi.
Terdakwa dianggap mengetahui aturan dasar tentang pemilihan umum dan tahu akibat dari tujuan yang dilakukannya.
“Terdakwa membawa stiker dari tim relawan langsung menempelkan ke karung beras. Dari 35 stiker pada 35 karung beras. Stiker yang dipasang terdakwa secara spesifik, alat peraga kampanye yang bertujuan mendapatkan simpati pemilih. Penempalan stiker akan menguntungkan calon legislatif,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menambahkan peristiwa yang terjadi 3 Desember lalu, itu dilaporkan ke Panwascam oleh masyarakat. Kemudian, laporan tersebut dilanjutkan ke Bawaslu Kab Bandung sebab terkait tindak pidana pemilu.
Pada tahap pertama pihaknya melakukan kajian syarat formil dan materil dengan hasil memenuhi unsur. Kemudian setelah mengumpulkan barang bukti dan kesaksian pelapor, saksi dan terlapor, pada tahap kedua pembahasan dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu.
“Setelah dilakukan pembahasan, kemudian diserahkan ke penyidik karena layak ditindaklanjuti. Kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Hasilnya dilaporkan ke SPKT kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” katanya.
Menurutnya, selama proses penyidikan kepala desa sempat tidak hadir dua kali. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Infonya ke Sukabumi, kurang lebih 12 hari (kabur),” katanya.
Ia menuturkan, akhirnya kepala desa datang sendiri menyerahkan diri. Menurutnya, proses sidang dimulai sejak 28 Januari kemarin.
Sementara, pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu pasal 490 junto 282 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di persidangan terbukti Ohan melanggar pasal tersebut, sehingga dijatuhi hukuman enam tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
“Pejabat negara, pejabat fungsional, kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye,” katanya.***